Kasus Perampasan Kamera Wartawan Tahun 2012 Diungkap Lagi

(kiri) Irene M (kanan) korban meninggal HN

Kasus Perampasan Kamera Wartawan Tahun 2012 Diungkap Lagi

suarahukum.com - Kasus perampasan kamera wartawan asal Surabaya, Slamet Maulana (32), Jumat (12/9/2012) dini hari, kembali diungkap unit IV Tipiter Polrestabes Surabaya, Kamis (3/3/2016).

 
Mendampingi Slamet Maulana, kuasa hukumnya Surya Simatupang dan Okky F Suryatama, mengaku senang, kasusnya sudah diperhatikan. "Jelas senang, artinya, kemitraan antara polisi dan wartawan tetap terjaga," katanya, usai menjalani pemeriksaan.
 
Dari keterangan yang ada, sebenarnya Polisi sudah bekerja keras, agar kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, karena alasan tertentu, berkas dikembalikan untuk dilengkapi kembali. "Menurut keterangan Ade (sapaan akrab Slamet Maulana), ada kejanggalan yang dianggap kejaksaan berkas kurang lengkap. Salah satunya, media harus bersertifikat nasional dari Dewan Pers. Masak ada itu? kemungkinan, kurang dipahami kejaksaan. Yang ada, wartawan ikut uji kompetensi (UKW) yang diselenggarakan oleh organisasi Pers. Kalau lulus, baru dapat sertifikat yang dikeluarkan Dewan Pers. Itu yang bener. Yang namanya wartawan itu, mencari berita, dan dibekali kartu pers," jelas Okky, mantan Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Surabaya.
 
Perlu diketahui, saat perjalanan pulang bertugas, Ade saat itu melihat ada mayat tergeletak di kawasan jalan H.R. Muhammad. Tidak ingin ketinggalan momen berharga, pria yang tinggal dikawasan Kodam V Brawijaya, segera turun dari kendaraan dan segera mengambil kamera. Semua kejadian kecelakaan lalu diabadikan.
 
Saat mengumpulkan data, ternyata yang meninggal tersebut berinisial HN warga Sambikerep, sedangkan dua temannya Andre dan Wawan luka parah akibat ditabrak Irene Madalena, pengemudi mobil Toyota Wish, warna hitam L 1180 TL. Diduga, karena ketakutan, pengemudi yang tinggal dikawasan Perumahan Pakuwon, bergegas pergi meninggalkan lokasi tabrakan.
 
Pelarian Irene, dianggap Ade tidak ada tanggungjawabnya. Ade lalu memburu dan menemukan Irene, di depan Diskotik M-One, Pakuwon. Saat dikonfirmasi, bukannya dijawab, Irene malah memaki-maki. Ade, pada waktu mengambil gambar pelaku tabrak lari, kameranya dirampas. Tidak puas, kamera poket yang dimiliki Ade, juga dibuang. Tidak berselang lama, kamera dikembalikan seseorang penengah yang ada dilokasi. "Saya bukti masih ada semuanya," pungkas Ade.
 
Tidak terima dengan peristiwa tersebut, Ade lalu melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Sesuai laporan No. LP/1276/B/X/2012/ Restabes Surabaya, tertanggal 19 Oktober 2012, terlapor Irene Madalena dijerat sesuai Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar pada suarahukum.com membenarkan atas pelaporan tersebut. Namun, keterlambatan pemeriksaan, bukan kesalahan pihak kepolisian. "Karena pelapor (Ade), dihubungi tidak pernah hadir," imbuhnya. (Asb)

3 Orang Nyabu di Kos, Digrebek 5 Polisi Wonokromo, 2 Orang Lolos
Tersangka Narkoba Nikah di Polrestabes Surabaya