Kapolsek Sawahan Sebut Dhani Cari Sensasi Ricuh

Kapolsek Sawahan Sebut Dhani Cari Sensasi Ricuh

suarahukum.com - seusai sidang agenda tuntutan tertunda, Dhani Ahmad Prasetyo bersitegang dengan pihak petugas kejaksaan. Alasannya, pentolan Dewa 19 ini hendak dibawa ke mobil tahanan, terdakwa yang saat itu ditanya wartawan, berhenti sejenak untuk wawancara.

Aldwin Rahadian salah satu pengacara Ahmad Dhani menilai, perlakuan petugas dari Kejaksaan tidak seharusnya menghalang-halangi kliennya. Karena menurutnya, di dalam kliennya sudah bicara pada petugas yang mengawalnya ingin bicara dengan wartawan.

"Sudah disampaikan tadi ingin ngobrol sama wartawan (di dalam). Orang mau menemui wartawan kok ditarik-tarik lehernya," kata Aldwin pada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/4/2019).

Sikap arogansi ini disebut Aldwin Rahadian tidak ada rasa keadilan, apalagi Ahmad Dhani bukan pelaku kejahatan terorisme. "Kayak teroris saja ditarik-tarik lehernya, saya lawan kalau cara-cara seperti itu," tegasnya.

Sementara, Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono yang saat itu ikut mengawasi jalannya sidang menyebut, tidak ada tarik menarik antara Ahmad Dhani dan pengawal Kejaksaan.

Menurutnya saat itu Dhani yang mendorong-dorong hingga Handphonenya jatuh akibat dorongannya terdakwa. Kepolsek menuding, memang terdakwa Dhani sengaja melakukannya agar mendapat perhatian media.

"Jadi saya tahu persis. Dia yang mendorong, bukan dicengkiwing oleh jaksa. Dia sengaja agar bikin rame. Tadi sampai saya mau ngguling dan HP saya sampai jatuh. Dia (Dhani) sengaja mendorong agar rame, dan biar diliput oleh media saja itu," ungkap Kompol Dwi Eko Budi Sulistyo.

Sidang tuntutan Achmad Dhani yang dijadwalkan hari Kamis, 11 April 2019 ditundah karena alasan JPU belum siap atas pemberian tuntutan pada terdakwa. Sedangkan, permintaan JPU tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, untuk ditunda pada hari Selasa, 23 April 2019. (Am)

Diputus Hakim 2 Tahun Penjara, JPU Perkara Narkoba Banding
Tidak Setor Penjualan HP, Achmad Faisol Dardiri Divonis 2 Tahun