Kantor PN Bangil Tutup Sementara

Kantor PN Bangil Tutup Sementara

suarahukum.com - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan ditutup sementara. Penutupan itu dilakukan setelah Ketua dan dua pegawai terpapar Covid-19.

Hasil pantauan tim suarahukum.com, suasana kantor PN Bangil terlihat sepi, pelayanan dan persidangan di tunda. Seluruh staf di pulangkan, hanya tinggal petugas jaga, Selasa (01/09/2020).

Selain itu, depan pintu PN Bangil di tempel selebaran kertas pengumuman yang tertulis seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan mulai hari Selasa (1/9/2020) dan akan melaksanakan pelayanan persidangan kembali pada Rabu (9/9/2020). Tertandatangan plt Ketua Afif Jamuarsyah Saleh, SH, MH.

Menurut petugas jaga, Subkhan menyampaikan kantor PN Bangil di tutup sementara. Sebab ada 3 orang terpapar Covid-19 yaitu Ketua dan dua orang stafnya. "Untuk itu kantor PN Bangil di tutup sementara," katanya.

Sementara, M. Hayat Humas RSUD Bangil membenarkan ada tiga orang pegawai PN Bangil terpapar Covid-19. "Saat itu beberapa orang mengeluh engga enak badan. Setelah di cek dilakukan swab hasilnya positif. Selanjutnya tiga orang tersebut di isolasi di RSUD Bangil," singkatnya. (Mat)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pamer Tangkapan
Pemberi Nomor HP Bidan Aborsi Tidak Bersaksi