suarahukum.com - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan ditutup sementara. Penutupan itu dilakukan setelah Ketua dan dua pegawai terpapar Covid-19.
Hasil pantauan tim suarahukum.com, suasana kantor PN Bangil terlihat sepi, pelayanan dan persidangan di tunda. Seluruh staf di pulangkan, hanya tinggal petugas jaga, Selasa (01/09/2020).
Selain itu, depan pintu PN Bangil di tempel selebaran kertas pengumuman yang tertulis seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan mulai hari Selasa (1/9/2020) dan akan melaksanakan pelayanan persidangan kembali pada Rabu (9/9/2020). Tertandatangan plt Ketua Afif Jamuarsyah Saleh, SH, MH.
Menurut petugas jaga, Subkhan menyampaikan kantor PN Bangil di tutup sementara. Sebab ada 3 orang terpapar Covid-19 yaitu Ketua dan dua orang stafnya. "Untuk itu kantor PN Bangil di tutup sementara," katanya.
Sementara, M. Hayat Humas RSUD Bangil membenarkan ada tiga orang pegawai PN Bangil terpapar Covid-19. "Saat itu beberapa orang mengeluh engga enak badan. Setelah di cek dilakukan swab hasilnya positif. Selanjutnya tiga orang tersebut di isolasi di RSUD Bangil," singkatnya. (Mat)