Kanit Semampir Salahkan JPU Sudah Tolak Tersangka Penadah Emas

Kanit Semampir Salahkan JPU Sudah Tolak Tersangka Penadah Emas

suarahukum.com - Kapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Aryanto Agus melalui Kanit AKP Tritiko Gesang Haryanto menyebut, tersangka Budi (61) warga Jl Wonokusumo Gang Damai Surabaya perkara penadah emas curian tidak sampai Pengadilan karena berkas ditolak oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

“Kita pernah koordinasi sama jaksanya untuk dilimpahkan tapi jaksanya menolak,” katanya kepada suarahukum.com, Kamis (4/4/2019)

Penolakan, disebut AKP Tritiko Gesang Haryanto, karena tersangka sakit. “Tersangkanya masih sakit, akhirnya kita bantarkan dan jalani penangguhan,” tambahnya, menunggu tersangka sembuh baru akan dilakukan pelimpahan berkas.

Pernyataan AKP Tritiko Gesang Haryanto bertentangan dengan Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. Menurutnya, tidak lama lagi berkas tahap kedua dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya. “Insya Allah secepatnya, lihat kondisi yang bersangkutan,” singkatnya.

Tidak mau disalahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana mengaku sudah mengirim surat P21-A kepada penyidik tersangka penadah emas curian, Budi warga Wonokusumo Surabaya. “Saya sudah saya kirim P21-A, tapi belum ada kabar dari penyidik,” dalihnya.

Sebelumya, Willy berjanji akan melakukan penahanan terhadap tersangka Budi penadah emas curian. Hal tersebut disampaikan, karena dianggap tersangka yang sudah sejak Agustus 2018 ditangkap, tidak diserahkan oleh pihak Kepolisian. “Pasti saya tahan, biar engga menganggu kasus lain. Karena nanti takut kasus yang lain terbengkalai di Pengadilan,” tegasnya.

Kasus Kaji Budi Diduga Sengaja ‘Dihilangkan’

Seperti diketahui, dalam dakwaan primer JPU No 2817/Pid.B/2018/PN Sby, Haji Budi dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO). Nama Budi mencuat setelah ketahuan membeli barang curian Rp 40 juta, dari pelaku Yuli Isnawati. Emas seharga Rp 90 juta, ternyata milik Siti Cholifah warga Jalan Tenggumung Karya Lor Tengah Surabaya.

Suara beredar di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Budi tiba-tiba dinyatakan DPO oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya selain terindikasi mengeluarkan sejumah uang Rp 100 juta, ada oknum perwira AKBP berinisial Arn jadi bayang-bayang tersangka.

Sehingga surat sakit merupakan senjata pamungkas untuk tidak menahan tersangka yang ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Tak heran jika Budi jadi buah bibir dan masih tetap beraktifitas menjual emas di Pasar Wonokusumo. (Am)

Pemilik Ganja, Ineks, Sabu & Doble L, Dihukum 10 Tahun
2 Maling Mobil Lumpuh Diseret Temannya