Judi Ayam Tenggumung Wetan Digerebek

Judi Ayam Tenggumung Wetan Digerebek

suarahukum.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan 14 orang penjudi sabung ayam di Jalan Tenggumung Wetan Gang 6 Surabaya. Mereka adalah, ALX, FAW, MD, MJ, AR, MI, CC, WS, MM, KKS, GTS, ERP, TK, MY.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa kasus tersebut berawal informasi masyarakat. “Bahwa ada informasi perjudian sabung ayam, di Jalan Tenggumung Wetan Surabaya. Disaat itulah, polisi bergegas mendatangi lokasi, melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan cara menyamar," katanya, Minggu (11/10/2020).

Saat dilakukan penggerebekan di arena sabung ayam, polisi menangkap penyedia serta peserta judi sabung ayam. “Selanjutnya, polisi membawa para tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Ganis.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 18 ekor ayam jago, 1 buah jam dinding, 1 buah ring keber spon, 46 lembar kupon antrian dan ang tunai sebesar Rp 6.059.000.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Subs 303 Bis KUHP jo UU RI No.7 tahun 1974 tentang Perjudian. (Am)

Dino Pemilik Tanaman Ganja Dituntut 9 Tahun
Michael Dihukum 8 Bulan Jual Pil Koplo Rp 25 Ribu