Jual Beli Senpi Ditangkap

foto: Morris

Jual Beli Senpi Ditangkap

"suarahukum.com, POLDA JATIM - Tim subdit Jatanras Polda Jatim semakin giat dalam mengamankan wilayah Hukumnya dari tindak kriminal. Kali ini 2 senjata api (senpi) masing jenis Pistol Browning  Power Auto 9mm buatan Belgia seharga Rp 13 juta dan jenis revolver S&W kaliber 22 mm seharga Rp 12 juta, berhasil diamankan di Surabaya pada, Senin (2/6/2014) .

Polisi menyita senpi tersebut dari 2 tersangka yakni Roni (39) yang tinggal di Apartement Metropolis, Jalan tenggilis Surabaya, serta Budi (38) di Jl Kembang Jepun No 149 Pabean Cantikan Surabaya.

"Awalnya tim Jatanras Polda Jatim menangkap tersangka Ronie beserta barang bukti 5 pucuk senjata Air Gun berbagai jenis dan 1 senjata api Revolver S&W kaliber 22mm. Setelah diintrogasi Roni mengaku telah menjual senpi jenis Pistol Browning Power Auto 9mm buatan Belgia seharga 10 juta, kepada Budi," beber Kombes Pol Awi, Kabid Humas Polda Jatim.

Sementara, tersangka Ronie pada suarahukum.com mengaku transaksi tersebut dilakukan di Mc Donal depan Tunjungan Plaza. "Transaksinya bulan Agustus 2013 di Mc'D depan Tunjungan Plaza," ungkapnya.

Roni mengaku mendapatkan barang ilegal tersebut dari seseorang yang dikenalnya dari Facebook yang tinggal di Bandung."Dapat dari teman Facebook di Bandung, barang ya dikirim lewat paketan Pahala Express." Akunya.

Namun, tersangka Budi menyangkal jika sudah membeli senpi dari Roni. "Senjata itu tidak saya beli, cuma saya sewa untuk koleksi," elaknya.

Peraturan

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang  Darurat No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api, pelaku diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (olis) "

Bawa Gantungan Kunci, Dihukum Penjara 6 Bulan
Hakim Selalu Mangkir Panggil Saksi Pelapor Kasus Kurator