JPU Kejati Jatim Tuntut Komplotan Pengedar Narkoba 6 Bulan Penjara

JPU Kejati Jatim Tuntut Komplotan Pengedar Narkoba 6 Bulan Penjara

suarahukum.com - Disaat pemerintah memerangi narkoba, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, malah menuntut Hamid komplotan pengedar narkoba dengan hukuman 6 bulan penjara.

Atas dasar tuntutan tersebut, seketika itu Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, menghukum terdakwa Moh. Hamid bin Suparman dengan 4 bulan penjara. “Menyatakan terdakwa Moh. Hamid bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan ketiga melanggar Pasal 131 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya dikutip dari berita acara putusan, Kamis, 20 Desembe 2018.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Hamid ditangkap anggota Polda Jatim Luqman Khoirur dan Maiq Ainur Rafiq, di Pasar Baru, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, September 2018 lalu.

Penangkapan sesaat setelah terdakwa menyerahkan sabu ke Mat Jei, dengan barang bukti sabu 5,887 gram. Saat diintrogasi, terdakwa mangkalim hanya sebagai suruhan Rofiq (DPO) dengan upah Rp 50 ribu.

Dalam dakwaan utama, terdakwa Hamid dijerat Pasal 114 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Am)

Pemabuk Breakshot Kenjeran Dipenjara 5 bulan
Kasus Tanah Ambles Jalan Gubeng, Polisi Tetapkan 6 Tersangka