JPU Kejari Surabaya Tuntut Penjual Sabu 3,5 Tahun

JPU Kejari Surabaya Tuntut Penjual Sabu 3,5 Tahun

suarahukum.com - Agung Bayu Prasetyo, penjual sabu-sabu yang tinggal di kawasan Jalan Kupang Gunung Tembusan I Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Sukisno, hanya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

JPU Sukisno menilai, terdakwa Agung Bayu Prasetyo melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setali dua uang, pembelinya yakni Bagus Budi Harto (39) warga Putat Jaya C Barat Gang X Surabaya, oleh JPU Ali Prakosa dari Kejari Surabaya, juga dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Bagus Budi Harto Bin Rusman Harjo Wiyono dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata JPU Ali Prakosa, diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2019).

Dalam tuntutan tersebut, JPU Ali Prakosa mendasar dakwaan Bagus Budi Harto dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan dalam dakwaan, Bagus Budi Harjo dan Agung Bayu Prasetyo saat berada di warung kopi, Jl. Dukuh Pakis, Gang II, Surabaya, ditangkap anggota Reskoba Polrestabes Surabaya.

Polisi menemukan 1 buah pipet kaca berisi sisa pakai sabu dengan berat sekitar 2,18 gram, di dalam helm INK milik Bagus Budi Harjo. Saat diintrograsi, sabu dibeli dari Agung Bayu Prasetyo, Sabtu (23/3/2019) malam, dengan harga Rp 150 ribu.

Karena penjual sabu Agung Bayu Prasetyo bersamaan tertangkap, langsung dibawa kerumahnya, Jalan Kupang Gunung Tembusan I Surabaya. Saat dirumah Agung, polisi menemukan satu pipet sisa sabu berisi sekitar 2,09 gram, yang tergeletak di atas meja ruang tamu. (Am)

Ibu ini Gondol Sepeda Motor Berdalih Untuk Persalinan
20 Jaksa Kawal Sidang Kayu Ilegal Papua