JPU Ali Prakosa Tidak Penjarakan Jagoan UK Petra

JPU Ali Prakosa Tidak Penjarakan Jagoan UK Petra

suarahukum.com - Leonardo Andriano Subarja, jagoan Universitas Kristen (UK) Petra Surabaya, telah menghajar alumni angkatan Teknik Sipil tahun 2014, Danny Tejo Santosa. Alasannya, terdakwa mengaku cemburu karena pacarnya Michelle Limina, pergi berduaan tanpa pamitan.

Hal tersebut terkuak saat persidangan diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/8/2019). "Dia (Danny) membawa pacara saya pak hakim, pacar saya dipaksa," aku Leonardo kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.

Pernyataan tersebut kemudian ditimpali hakim. "Pacar kamu juga mau, dia kan sama-sama dewasa bukan anak kecil," jawab majelis hakim, sembari menasehati terdakwa untuk mencari pacar lain.

Sementara, sebelumnya Danny Tejo Santosa mengaku tidak kenal dan tidak tau kalau Michelle Limina pacar terdakwa. Menurutnya, saat itu ada keperluan organisasi. "Saya ini kakak tingkat mereka (Leonardo dan Michelle)," ujarnya.

Untuk diketahui, Michelle Limina dan Danny Tejo Santosa baru saja turun dari mobil, berjalan bersama menuju gedung W, UK Petra. Dari belakang, terdakwa Leonardo Andriano Subarja langsung menarik tangan pacarnya, Jumat, 2 Nopember 2018.

Saat itu, dengan nama marah, terdakwa langsung menanyakan kepada korban perihal keperluan jalan berdua dengan pacarnya, Michelle Limina. ‘Ada keperluan apa jalan dengan Michelle hari ini?” tanya terdakwa.

Karena Danny merasa tidak kenal dengan terdakwa, Danny pun menjawab. ‘Saya tidak kenal dengan saudara dan saya tidak punya kepentingan dengan anda’. Mendengar jawaban itu, terdakwa emosi dan langsung memukul Danny membabi buta menggunakan tangan kosong dengan posisi mengepal.

Akibat perbuatan terdakwa, hidung, leher, juga bibir korban Danny Tejo Santosa mengalami bengkak dan berdarah.

Meski perbuatannya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan, JPU Ali Prakosa tidak memenjarakan jagoan UK Petra. Terbukti, saat sidang terdakwa terlihat tidak memakai rompi tahanan yang dipakai umumnya para terdakwa. (Am)

JPU Ali Prakosa Diam Terdakwa Sabu Diputus 2 Tahun
Anak Mat Djari Putra Buana Diputus 8 Tahun Penjara