Jong Lie Produksi dan Jual Kosmetik Ilegal

Jong Lie Produksi dan Jual Kosmetik Ilegal

suarahukum.com - Jual dan produksi kosmetik secara ilegal, Jong Lie bos toko Jaya Mandiri Cosmetic (JMC) diperbelanjaan Pusat Grosir Surabaya (PGS) dituntut 1 tahun 6 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (12/11/2019).

"Memohon kepada majelis hakim, menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun terhadap terdakwa Jong Lie," ucap JPU Sri Rahayu, diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta. "Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara," tambah JPU.

Saat sidang berlangsung, terdakwa terlihat istimewa tidak memakai rompi tahanan.

Perlu diketahui, Jong Lie sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Tak ayal, petugas PPNS BBPOM di Surabaya Sri Suryati dan Lukas Bomantara Sagah Perwira Jati didampingi AIPDA Dody Risdiyanto Wardhana petugas Polda Jatim mendatangi Toko Jaya Mandiri Cosmetic di PGS Lantai 1 Blok D-7 No. 6-7 Surabaya dan Gudang di Stand PGS Lantai 1 Blok D8-05 dan D8-06 Surabaya, Selasa 23 Oktober 2018. (Am)

Polda Jatim Tetapkan Tersangka SDN Gentong
Direktur Pamalsu Dokumen Dihukum Percobaan