Jaringan Sabu 7,5 Kg Sokobanah Tertangkap

Jaringan Sabu 7,5 Kg Sokobanah Tertangkap

suarahukum.com - Hendak kirimkan sabu 7,5 kg ke Madura, Empat tersangka jaringan narkoba antara Malaysia-Indonesia berhasil ditangkap Polrestabes Surabaya, diantaranya berinisial MN, AL, MM dan MD.

"Diduga mereka dari Malaysia dengan jalur Batam, Surabaya dan akan dikirim ke Sokobanah, Madura. Mereka ditangkap berbeda tempat, pada tanggal 14 November lalu tepatnya pukul 02.20 Wib di lobi hotel Surabaya, telah ditangkap para pelaku inisial MN, AL dan MM dengan ditemukan 13 paket yang diduga berisi sabu dengan seberat 7,228 gram," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, saat rilis di Mapolrestabes, Rabu (27/11/2019).

Sedangkan, inisial MD ditemukan dengan barang bukti 3 ons. "Dengan adanya pengungkapan ini maka dikembangkan dengan anggota pada hari itu juga, dini harinya ditangkap lagi dengan inisial MD dengan barang bukti sebanyak 3 ons. Sehingga 7,2 ditambah 3 ons," tambah Kapolres.

Menurut Kombes Pol Sandi, jaringan pengedar tersebut sangat menarik perhatian. Walaupun sudah pernah ditindak berkali-kali masih tetap eksis. "Jaringan narkotika di Sokobanah, ternyata jaringannya masih eksis dan berjalan. Walaupun telah dilakukan penindakan berkali-kali baik oleh Polda atau polres maupun dari BNNP Jatim juga," paparnya.

Selain itu ia juga menjelaskan pengiriman paket narkoba jaringan Sokobanah sangat bervariasi. Sebab, mereka hampir menggunakan seluruh jalur pengiriman tergantung situasi. "Jadi jaringan jalur itu sangat bervariasi melihat situasi. Karena mereka juga mempunyai informan. Sehingga bisa menghindari penangkapan," ungkapnya.

Namun, jaringan tersebut tidak bisa mengalahkan strategi kepolisian, sehingga anggota mendapatkan informasi, dan ditemukan 7,2 dan 3 ons sabu, dari Aceh waktu itu. (Am)

Anne Rusiana Vonis Terdakwa Sabu 2,5 Tahun
Daniel Karuniawan Dijatuhi Denda Rp 100 juta