Jaringan Sabu 50 Kg, Napi Nusakambangan Disidang

Jaringan Sabu 50 Kg, Napi Nusakambangan Disidang

suarahukum.com - Hadi Sucipto alias Yoyok (46) gembong pengedar sabu 50 Kg, diseret  kepesakitan, Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/12/1017). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hariyanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Kamarwan, dari Kejari Surabaya.

Dijelaskan dalam dakwaan, Yoyok warga Jl Kertajaya IX B Dalam No 25, Surabaya ini, merupakan pimpinan Tri Diah Torissiah alias Susi yang berperan sebagai perantara ke Abdul Latif, mantan anggota Polsek Sedati Sidoarjo. Keduanya sudah divonis mati, 2 Februari 2016 lalu.

Tri Diah Torissiah alias Susi yang mendekam di Rutan Medaeng, menghubungi terdakwa yang saat itu sedang menghuni di Lapas Nusakambangan, dan memesan Narkoba. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh polisi, di rumah kontrakan Abdul Latif bersama pacarnya (Indri Rahmawati) di Jl Pasar Wisata Sidoarjo, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 13 kg (Sebanyak 37 kilogram sudah berhasil dijual), ujar JPU Karmawan, dalam persidangan.

Meskipun Yoyok membantah tidak mengenal para terdakwa vonis mati, namun Karmawan optimis menyatakan napi Nusakambangan ini bersalah. Dalam pengembangan dan penggeledahan polisi dalam Lapas di Nusakambangan, ditemukan barang bukti HP, juga rekaman percakapan mereka, itu kan Haknya dalam persidangan, terangnya.

Untuk diketahui, Yoyok adalah big bos dari Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati Sidoarjo yang juga terjerat sindikat narkoba dan sudah divonis mati. Yoyok beberapa kali tersandung perkara narkoba. Dari data yang dihimpun, akumulasi hukuman yang diterima Yoyok dari berbagai kasus narkoba mencapai 35 tahun penjara.

Terseretnya Yoyok, atas nyayian Tri Diah Torissiah, pemilik home industry sabu-sabu di Apartemen High Point lantai 9 room 933, Jalan Siwalankerto. Warga asal Mendalan, Bangil, Pasuruan ini ditangkap pada 19 Nopember 2014, hasil penagkapan petugas meneemukan bukti sabu-sabu 0,5 kg (500 gram) setangah jadi. Saat menjalani hukuman di Medaeng, Susi lalu berkoordinasi dengan Abdul Latif, yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti sabu 13 Kg, dan 22 butir ineks. (Am)

Marketing PT. Central Capital Futures Tipu-tipu Rp 300 Juta
Maruli: Baju Tahanan Kejaksaan Wajib Dikenakan