Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap BNN Provinsi Jatim

Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap BNN Provinsi Jatim

"

suarahukum.com, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim dalam memberantas peredaran narkoba layak mendapatkan apresiasi. Kemarin, BNN berhasil meringkus seorang pemuda asal Bangkalan bernama Rizal (25) yang kedapatan membawa Sabu-Sabu seberat 25 gram dari Negara Malaysia.

Kasi Penyidikan, Penindakan dan pengejaran BNN Provinsi Jatim Kompol Rudi Sesunan ketika dikonfirmasi suarahukum.com membenarkan bahwa ia telah menangkap Rizal. "Rizal memperoleh barang haram tersebut dari temannya dulu, saat bekerja di Malaysia. Masalah ini akan kami kembangkan," ujarnya, jika sudah memberitahukan kepada pihak keluarga melalui seluler.

Rudi mengaku telah memanggil Lurah dimana rizal tinggal, karena kasihan terhadap ibu kandung Rizal yang mendatangi Kantor BNN Provinsi Jatim. "Kami meminta Lurah setempat untuk datang ke kantor dan mengajak ibunya Rizal pulang," tuturnya pada suarahukum.com.

Sementara pengakuan dari sang ibu bahwa anak semata wayangnya tersebut pada Rabu (1/4/2015) kemarin berpamitan hendak pergi berziarah di Surabaya. Tak disangkanya, Kamis siang (2/4/2015) ia menerima kabar via seluler bahwa Rizal telah ditangkap oleh polisi. Kontan saja, ia meminta jasa ojek untuk mengantarkannya ke Surabaya untuk mencari tahu keberadaan anaknya.

"Nyoon tolong pak, telpon agih dek nomor neka, apa bener anak kule etangkep BNN margena bu sabu?. Berik neka pamit dek kule entare nyekar, lastarena Dhuhur kule etelpon bik oreng BNN neka, jek anak kule neka bede e kantor BNN. Tolong gi pak, neka anak kule tong setongah se earep agih (minta tolong pak untuk telpon ke nomer ini, apa benar anak saya ditangkap BNN karena Sabu Sabu? Kemarin lusa pamit ke saya pergi ziarah, tetapi ba’da dhuhur tadi saya ditelpon orang BNN dan diber kabar anak saya ada di kantor BNN. Tolong ya pak, ia anak saya satu satunya yang saya harapkan)," pinta sang ibu kepada petugas penyeberangan Surabaya-Madura.

Kompol Rudi Sesunan lebih lanjut, menjerat Rizal sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ono/dik)
"

Dapat Titipan Beli Sabu Rp 200 Ribu Dituntut 6 Tahun
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim