Jaringan Ekstasi & Sabu-Sabu Lapas Nusa Kambangan Ditangkap

Jaringan Ekstasi & Sabu-Sabu Lapas Nusa Kambangan Ditangkap

"

suarahukum.com, POLDA JATIM - Junaidi (40), warga Dusun Krajan Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, salah satu jaringan pengedar sabu-sabu dan ekstasi hasil kiriman dari Lapas Nusa Kambangan berhasil ditangkap anggota Direskoba Polda Jatim.

Hal tersebut disampaikan Kasubid III Ditnarkoba Polda Jatim, AKBP Subagio. Didampingi Kombes Pol Awi Setiono, Akpol angkatan tahun 1992 menjelaskan, mendapat barang haram tersebut melalui jasa pengiriman. “Dari pengakuannya, barang haram didapat dari bandar yang saat ini mendekam di Lapas Nusa Kambangan melalui jasa pengiriman resmi. Barang haram yang terkirim, untuk kemudian dibagi perpoket, yakni, untuk sabu-sabu Rp 1,3 juta dan untuk ekstasi Rp 200 ribu,” jelasnya pada suarahukum.com, Senin kemarin (7/7/2014).

Dari tangan pelaku, petugas menahan barang bukti berupa, 113 kantong plastik klip berisi SE dengan berat kotor 587,6 gram yang dimasukan dalam 1 kantong plastik besar, juga 1 kantong plastik klip Shabu seberat 95 gram, serta 1 kantong plastik besar berisi 5 poket klip berisi 20 butir pil warna orange muda dengan jumlah 100 butir. 3 buah timbangan elektrik, 2 buah buku tabungan BCA masing-masing atas nama Junaidi dan inisial N, dan 3 buah hp berbagai merk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara, atau paling lama 20 tahun, serta pidana mati atau kurungan seumur hidup, dan pidana denda maksimum 8 miliar, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. (MM)
"

Ajak Golput Bisa Dipidanakan
Guru Fisika SMP Giki 1 Terancam Dilaporkan Polda Jatim