Jaksa Tuntut Terdakwa Jimmy’s Club  3 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Terdakwa Jimmy’s Club 3 Bulan Penjara

suarahukum.com - Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Giri Bayu Kusuma, Muhammad Rizzal, Muhammad Baslum, terdakwa kasus penggeroyokan terhadap korban Handy Natanael Setiawan dan korban Jimmy Cen, di Jimmy's Club and Lounge area Hotel JW Marriott Surabaya, akhirnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SE, SH, MH dituntut 3 bulan saja.

Alasan dituntut 3 bulan, karena para terdakwa jagoan Jimmy's Club yang menjadi tahanan kota telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penggeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat, diancam 5 tahun 6 bulan penjara.

"Semua dituntut 3 bulan penjara dan para terdakwa mengajukan Pledio pada agenda sidang berikutnya," jelas (JPU) Damang Anubowo, Rabu (13/3/2019).

 Seperti diketahui, korban Handy Natanael Setiawan dan korban Jimmy Cen saat itu menikmati malam di Jimmy's Club and Lounge area Hotel JW Marriott Surabaya, Minggu (21/1/2018) dini hari. Dalam Club, keduanya melihat ada keributan, dan bergegas pergi.

Saat pergi, Handy dan Jimmy bergunjing dan pergunjingan tersebut didengar oleh terdakwa Dewi Megawati. Karena tidak terima atas pergunjingan tersebut, Dewi lalu memukul Handy dibagian pipi kiri. Aksi ini terlihat security club dan berusaha melerai keributan. Bukannya selesai, teman-teman Dewi malah melakukan pengeroyokan terhadap Handy dan Jimmy.

Akibat pengeroyokan ini, Handy mengalami luka lecet pada pipi sebelah kiri, punggung sisi kiri, lengan kiri belakang dan leher kanan belakang. Sedangan Jimmy mengalami luka robek diatas alis mata kiri, luka memar di pipi kanan, pelipis kanan, dahi tengah, pipi kiri. (Am)

LC Freelance asal Ngawi Nyambi Pengedar Narkoba
Kasus Penadah Emas, Kapolres: Sudah P21 Bukan SP3