Jaksa I Made S Suryana Tidak Tau Pasal Narkoba

Jaksa I Made S Suryana Tidak Tau Pasal Narkoba

"suarahukum.com, PN SURABAYA - Liem Siong Seng dan Ting Liong Tien, kedua kakek ini harus menjali kursi pesakitan. Raut wajah keduannya terlihat resah tak kala menjalani sidang narkoba. Di ruang Tirta 2, Ketua Majelis Hakim Sugianto mengatakan jika kedua terdakwa tidak gunakan jasa advokat.

Kedua tersangka ditangkap Aris dan Erik saat pesta shabu-shabu di Hotel Pasar Besar Surabaya. Barang haram seberat 1,1 gram telah disita pihak aparat kepolisian sebagai bukti persidangan. Dalam sidang, Liem mengaku sudah dijebak. "Ketika itu saya ditelepon Hani, disuruh mengambil uang sejumlah Rp 1,7 Juta untuk membeli sabu - sabu," katanya pada Ketua Majelis Hakim, Selasa (17/6/2014).

Disayangkan, berdasar keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, I Made Suwetha Suryana, belum mengetahui pasti apa yang bisa dikenakan didalam pasal perundang-undangan kasus Liem dan Ting. (OC) "

Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Jaksa Dilaporkan ke Jampidum
Hakim Selalu Mangkir Panggil Saksi Pelapor Kasus Kurator