Jaka Jatim Curiga Hibah Pemrov Ratusan Miliar Dikorupsi

Jaka Jatim Curiga Hibah Pemrov Ratusan Miliar Dikorupsi

suarahukum.com - Organisasi Masyarakat (Ormas) Jaringan Kawal Jawa Timur (Jatim) Pelototi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, sejak tahun 2013-2017. Diduga, dana hibah yang sudah digelontorkan APBD Pemrov Jatim bernilai miliaran terindaksi korupsi.

Menurut Direktur Jaka Jatim Mathur Husyairi, dari temuan yang ada, disebut banyak kebocoran hingga Rp 600 miliar. "Keseluruhan temuan BPK, dana hibah yang dikelola oleh sekian OPD atau SKPD di Jawa Timur yang tidak ter-SPJ-kan totalnya Rp 624 miliar," sebutnya, temuan paling banyak penyalahgunaan tahun 2016, yakni Rp 344 miliar.

Saat ditemui di acara seminar Bedah APBD Jawa Timur, Menakar Tatakelola Dana Hibah Pemprov Jatim, Mathur mengatakan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jatim. "Sudah kami laporkan ke Polda Jatim," katanya, Rabu (6/3/2019).

Sebelum melaporkan ke Polda Jatim, Ormas Jaka Jatim juga melakukan gugatan sengketa informasi ke PTUN. Gugatan dilayangkan, karena pihak Pemrov Jatim terkesan menutup informasi data terkait laporan hibah tahun 2013-2017. "Saya menduga hibah ratusan miliar fiktif," ujarnya.

Selain melakukan gugatan, Jaka Jatim juga pernah meminta ke BPK agar data temuannya dibuka, namun lagi-lagi tidak dapat restu. "Alasan BPK ini data rahasia," keluhnya. (Am)

JPU I Gede Willy Pramana Splitsing Penjudi Dindong
Intruksi MA, PN Surabaya Tingkatkan Zona Integritas