Jajaran Polda Jatim Setengah Hati Libas Penjual Miras Ilegal

Jajaran Polda Jatim Setengah Hati Libas Penjual Miras Ilegal

"

suarahukum.com, POLDA JATIM - Dalam sebulan, terhitung 6 Mei hingga 9 Juni 2014, Polda Jatim Jatim beserta jajarannya berhasil ungkap 775 kasus. Dari banyaknya kasus, petugas berhasil tangkap 865 tersangka dan menyita 8.480 liter minuman jenis cukrik atau arak. Tak hanya itu, ratusan botol minuman import dari berbagai merk juga disita sebagai barang bukti.

Kanit Penmas Bidang Humas Polda Jatim, AKBP Bambang Tjahyo Bawono menenjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Cipata Kondisi (Cipkon) menjelang bulan puasa. "Ini merupakan operasi rutin Cipkon menjelang bulan puasa, sehingga umat muslim bisa khusuk dalam menjalani puasa," jelasnya, Rabu (11/6/2014).

Pria asal Magetan ini juga mengatakan, operasi tersebut dilakukan pada warung-warung kecil di pinggir jalan, serta beberapa cafe yang disinyalir tidak memiliki ijin. "Kita melakukan sweping pada warung-warung di pinggir jalan, serta cafe-cafe yang tidak memiliki ijin peredaran minuman," katanya pada suarahukum.com.

AKBP Bambang juga mengaku, hingga saat ini para tersangka yang diamankan masih kelas pengecer, dan konsumennya. "Para tersangka yang ditahan masih kelas pengecer, ada juga tersangka yang ditangkap saat sedang berpesta miras," akunya.

Mantan Wakapolres Gresik tersebut menambahkan, bahwa saat ini para tersangka masih ditahan di Polres dan Polres. Untuk barang bukti akan dimusnahkan di Polda Jatim. "Para tersangka beserta barang bukti masih ditahan di Polsek dan Polres. Nantinya akan ada pemusnahan miras di Polda Jatim," pungkas lulusan Akpol tahun 1997 ini.

Sayangnya, pemberantasan miras hingga saat ini masih terkesan setengah hati. Hasil pantauan suarahukum.com, di kota Surabaya masih banyak penjual miras eceran. Bahkan, cafe yang masih menjual miras oplosan masih sering ditemui, misalnya saja, cafe dikawasan Embong Malang, kawasan Tidar, kawasan Kedungdoro. Bahkan, dibelakang Polsek Tegalsari, diduga kuat cafe tersebut juga menjual miras oplosan yang disinggahi para remaja.

Informasi yang didapat suarahukum.com juga menyebutkan, beberapa pabrik miras masih berdiri di pusat kota Surabaya, salah satunya dikawasan Tegalsari milik Bos A. Ada juga pabrik miras dikawasan Margomulyo merk GN milik PT DI, tanpa kawalan Polisi, lokasi tersebut diluruk ormas. (olis)

Peraturan

Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Dan UU RI Nomor 29 Tahun 1947 tentang Cukai Minuman Keras.
"

Guru SMP Disidangkan, Advokat Dilaporkan ke Peradi
Hakim Selalu Mangkir Panggil Saksi Pelapor Kasus Kurator