Ivan Kuncoro Diadili Kasus Haki

Ivan Kuncoro Diadili Kasus Haki

suarahukum.com - Tidak mampu membayar Royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ivan Kuncoro, Bos Karaoke Rasa Sayang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/12/2019) dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Dalam persidangan berkas dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto. "Terdakwa Ivan Kuncoro didakwa Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ujar Jaksa Novan dari Kejati Jatim, didengar oleh terdakwa.

Mendengar dakwan yang dibacakan JPU, terdakwa Ivan Kuncoro melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi. "Kami mengajukan eksepsi majelis," ucap Adnan Fanany selaku penasehat hukum terdakwa.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Ivan Kuncoro terjerat kasus pelanggaran HAKI yang terjadi sejak tahun 2016. Selain tidak membayar royalti ke LMKN, terdakwa juga dinilai telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke. Sehingga kasus pelanggaran HAKI ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim. Selain menetapkan Ivan Kuncoro sebagai tersangka, Polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini, diantaranya, server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berijin.

Saat gelar kasus ini, Polda Jatim juga menghadirkan sejumlah musisi, di antaranya Anang Hermansyah, vokalis Dmasiv Band, Rian Ekky, dan Adi Adrian, personel KLa Project yang juga komisioner LMKN.(Am)

Rafi Firmansyah Dana Ditangkap Dipos Kamling
Penipu Miliaran, Erik dan Jessie Dituntut 3,5 Tahun