Isi Rok Siswi Dijilati Pak Guru

foto: ilustrasi

Isi Rok Siswi Dijilati Pak Guru

"suarahukum.com, SURABAYA - Mohamad Syarif Ali S.AG (60) salah satu guru SDN dikawasan Simokerto Surabaya harus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria kelahiran Sampang, Madura yang tinggal di jalan Gunungsari Indah hanya tertunduk malu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan membacakan dakwaan.

Menurut Dakwaan no PDM/Euh.2/8/2014, Syarif pada April hingga Mei 2014, saat mengajarkan pelajaran agama, terdakwa menghampiri muridnya, berinisial SM yang sedang menulis. Entah kenapa, tangan terdakwa kemudian masuk ke rok SM hingga alat kelamin yang terbungkus celana dalam ditusuk-tusuk dengan jari terdakwa. Agar tidak terdengar murid lainnya, terdakwa berbisik agar SM tidak cerita keteman-temannya. Setelah itu terdakwa memberi uang jajan sebesar Rp 1000 hingga Rp 2000. Perbuatan tersebut tidak dilakukan sekali saja.

Tidak puas memainkan jari-jarinya, beberapa hari kemudian terdakwa juga mencium dan menjilati alat kelamin SM diruang komputer. Usai melakukan perbuatan bejatnya, korban kemudian diberi uang jajan Rp 4000. Dilain hari, ditempat aula, terdakwa juga berusaha mencium bibir korban layaknya pemain film dewasa, namun korban yang merasa jijikpun mual-mual. Karena alat kelamin korban sering dibuat mainan oleh terdakwa, pastinya saat kencing merasa kesakitan hingga bercerita pada orang taunya.

Terdakwa melakukan hal yang sama pada korban lain berinisial AL. Namun, korban AL tidak parah, terdakwa hanya sering memijat pundak dan meremas payudara diruang kelas sekolah.

Tidak hanya SM dan AL, terdakwa juga melakukan perbuatan bejatnya pada NN. Karena seringnya, perbuatan terdakwa terlihat hingga dihafal murid-muridnya. Bahkan, saat terdakwa meremas payudara muridnya berinisial HAN, disaksikan mata telanjang oleh NN. Kasus tersebut kemudian dilaporkan pada petugas Polrestabes Surabaya, diperiksa oleh penyidik dan ditahan pada tanggal 31 Mei 2014.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat sesuai Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 65 ayat 1 KuHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. (P) "

Peran Negosiator di Polrestabes Surabaya
Peraturan Kayu Log Masuk Tanjung Perak Hanya Himbauan