Inilah, Kesaksian Lahan Sengketa Darmo Puncak Permai Utara

Inilah, Kesaksian Lahan Sengketa Darmo Puncak Permai Utara

Suarahukum.com - Persidangan tanah sengketa Darmo Puncak Permai Utara III Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan menghadirkan dua saksi advokat yang pernah menangani perkara Mulyo Hadi.

Kedua saksi yang dihadirkan dipersidangan diantaranya Warsono dan Nadia Savera, keduanya dihadirkan oleh pihak penggugat Mulyo Hadi alias Wulyo melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja, Dr Otto dan Satria Ardyrespati Wicaksana melawan Widiowati Hartono.

Dalam persidangan, masing-masing saksi memberikan keterangannya secara bergantian. Yang pertama yaitu saksi Warsono yang diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksiannya. Saksi Warsono tidak lain advokat yang mendampingi Mulya Hadi saat dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penyerobotan tanah.

Warsono menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 9 Juli 2021 lalu masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Yang pada saat itu pemerintah secara tegas melarang adanya kerumunan karena penyebaran virus Covid-19 saat itu mencapai puncak tertinggi.

"Saat itu ada segerombolan orang berada di lokasi, sekitar pukul 20.00 Wib (malam). Jumlah mereka sekitar 300 orang lebih. Mereka kemudian memaksa menduduki tanah yang saat itu dalam penguasaan ahli waris. Saya diberitahu pak Mul bahwa adanya massa dalam jumlah besar datang ke obyek tanah yang saat ini sedang dalam sengketa, bersama dengan pak Lim Tji Tiong, advokat yang mendampingi Mulya Hadi saat itu, datang ke tanah tersebut," jelasnya, saat persidangan berlangsung.

Saat itu bermaksud untuk menenangkan massa, namun keduanya malah mendapat perilaku yang buruk. Dua advokat ini malah dianiaya beberapa oleh beberapa orang sampai mengeluarkan darah. "Akibat pemukulan itu, malam harinya, saya melaporkan adanya aksi pemukulan tersebut ke Kepolisian Polrestabes Surabaya," beber Warsono.

Sementara, tidak lama kemudian bahwa advokat Lim Tji Tiong, usai peristiwa pengeroyokan tersebut juga dikabarkan meninggal dunia akibat Covid-19. Massa jumlahnya cukup banyak dan melakukan aksi brutal dengan merusak gembok pagar. Karena waktu itu pagar dalam keadaan terkunci dan massa tak ada yang membawa kunci.

"Setelah membuka gembok secara paksa, orang-orang ini memasukkan alat berat berupa forklif. Massa juga mencabut papan nama yang ditancapkan dilokasi obyek sengketa. Sejak kecil, saya tidak pernah melihat adanya tembok sebagaimana yang berdiri saat ini, yang ada hanya pagar setinggi 1 meter tinggi," kata Warsono.

Sebelum peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi. Pada 5 Juli 2021, Warsono mendapat panggilan untuk mediasi, namun mediasi yang rencananya akan dilakukan di Polrestabes Surabaya itu ditunda karena ada PPKM. Saat ia diperiksa penyidik terkait hal tersebut, ia mengaku tidak tahu. "Saya menjawab tidak tahu. Kemudian, saya mencari tahu tentang SHGB nomor 4157 tersebut," jelas Warsono, Yang saat itu pihaknya pernah mendatangi Kelurahan Lontar untuk bertanya tentang tanah berdasarkan SHGB ini masuk wilayah Lontar. Ternyata tidak.

"Lalu, saya bersurat ke Kelurahan Pradahkali Kendal untuk menanyakan apakah tanah yang diterangkan dalam SHGB 4157 tersebut berada diwilayah Pradahkali Kenda. Ternyata SHGB 4157 tersebut tidak tercatat di Kelurahan Pradahkali Kendal dan tidak pernah ada," paparnya.

Mengetahui bahwa SHGB nomor 4157 itu tidak tercatat di Kelurahan Pradahkali Kendal kemudian Warsono mendatangi kantor BPN, untuk menanyakan hal ini. Namun sayang, Petugas BPN yang ditemui tidak bisa menjelaskan tentang keberadaan SHGB 4157 tersebut. Sementara, saksi kedua yaitu Nadia Safira, seorang pengacara yang mengajukan permohonan eksekusi atas sebidang tanah yang luasnya 3150 M². Ia mengatakan, tanah seluas 3150 M² yang sudah dieksekusi oleh PN Surabaya adalah milik Mulya Hadi, berlokasi di Jalan Darmo Permai Selatan Surabaya.

"Tanah tersebut berasal dari induk yang sama dengan sebidang tanah seluas 6850 M² yang saat ini menjadi obyek sengketa sehingga totalnya menjadi 10 ribu M²," jelas Nadia.

Eksekusi, terjadi Rabu (8/12/2021). Dan saat pelaksanaan eksekusi, tidak terjadi perlawanan dari Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera sebagai pihak termohon eksekusi. Dalam penjelasannya, tanah seluas 3150 M² itu masih milik Mulya Hadi yang diakui sebagai milik Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera. Kalahnya Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera dalam gugatan? Nadia menjelaskan bahwa pihak yayasan menyadari bahwa SHGB yang mereka miliki mengandung kepalsuan.

Bahwa pada satu hari menjelang pelaksanaan eksekusi, pihak Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera hadir dalam sebuah pertemuan. Pihak yayasan tahu jika sertifikat yang mereka pegang atas tanah tersebut adalah mengandung kepalsuan.

Usai sidang kuasa hukum Tergugat yakni Adi Dharma menjelaskan bahwa dari fakta persidangan jelas terungkap bahwa penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat, sementara kliennya memiliki sertifikat. Disinggung soal bukti SHGB yang dimiliki pihak lain dan akhirnya dibatalkan, Adi Dharma enggan berkomentar.

Sementara Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum Penggugat menyatakan dari saksi yang didatangkan pihaknya, bisa membuktikan bahwa obyek sengketa sebelum 9 Juli 2021 dikuasai oleh Penggugat, kemudian ada peristiwa penyerangan pada malam hari pada masa PPKM Darurat yang dilakukan oleh sekitar 200-300 orang padahal mengetahui bahwa terkait perkara obyek sengketa masih dalam pemeriksaan dalam perkara ini.

Disamping itu saksi yg lainnya membuktikan bahwa tanah seluas 3.150 M2 yg berasal dari induk yang sama (luas 10.000 M2) dengan tanah obyek sengketa saat ini seluas 6.850 telah dilaksanakan eksekusi pengosongan pada hari Rabu minggu lalu tanpa adanya perlawanan maupun upaya hukum apapun dari Pihak Terlawan, serta membuktikan bahwa SHGB di atas tanah milik Penggugat adalah cacat hukum.

“Atas kejadian penyerangan tgl 9 Juli 2021 tersebut saksi dengan tegas menerangkan telah memakan korban jiwa, advokat Penggugat terdahulu (Bpk Lim Tji Tiong) meninggal dunia diduga terpapar covid pada saat peristiwa tersebut. Dijelaskan pula bahkan beliau menjadi korban pemukulan, bahkan saksi dan anaknya pun jadi korban pemukulan,” ujarya.(Am)

Dua Pembacokan di Prapen Surabaya Diamankan
Pelaku Begal Ngagel Diburu Polisi