Ingin Tau Bagi Hasil Purel New Happy Fun Resto?

Ingin Tau Bagi Hasil Purel New Happy Fun Resto?

suarahukum.com - Resto atau restoran biasanya merupakan tempat yang menyediakan makanan untuk pengunjung yang datang, Namun, tidak seperti usaha resto milik Andhika Budi Santoso, di Depot 136 Kusuma Bangsa, New Happy Fun di Komplek Ruko Kedungdoro dan Grand Scorpion di Tambaksari Surabaya.

Mantan narapinada human trafficking ini lebih memilih resto dijadikan tempat karaoke disertai Ladies Escort (LC/Purel). Dominan, usaha Andhika Budi Santoso menjual minuman beralkohol. Untuk New Happy Fun dikelola Dwi Sucahyati sedangkan Grand Scorpion dikelola Nonik. Meski ada aturan dari Pemkot Surabaya melarang Rekreasi Hiburan Umum (RHU) buka saat  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun New Happy Fun dan Grand Scorpion tidak menghiraukan. Keduanya pun mokong buka mulai jam 14.00 hingga 20.00 Wib.

"Kalau di New Happy Fun LC nya Rp 50 ribu perjam. Rp 15 ribu buat pengusahanya dan Rp 35 ribu buat LC nya. Kalau di Scorpion LC nya juga sama Rp 50 ribu perjam. Tapi dibaginya sama pengusahanya 50% (persen) jadi LC nya Rp 25 ribu, pengusahanya juga Rp 25 ribu," jelas sumber suarahukum.com, tidak menyebut Depot 136 alasannya sudah disegel Satpol PP Kota Surabaya karena melanggar PPKM.

Dwi Sucahyati penanggungjawab New Happy Fun Resto saat dikonfirmasi memilih tak berkomentar. "Tolong konfirmasi ke humas saya (Bambang Hardoko), yang tau dilapangan. Terimakasih," singkatnya.

Kepada suarahukum.com, Bambang Hardoko humas New Happy Fun Resto yang mengaku-ngaku dari anggota TNI AL berdinas di Karangpilang Surabaya  menjelaskan, usaha resto Dwi Sucahyati di Ruko Kedungdoro baru buka tidak lebih dari satu tahun.

Menurut Bambang Hardoko, karena tidak lebih dari satu tahun pendapatan masih kalah dengan Grand Scorpion. "Penghasilan New Happy Fun ini masih jauh beda dengan Grand Scorpion," kilahnya, menyebut modalnya sebagian besar dari Dwi Sucahyati bukan Andhika Budi Santoso.

Sementara, penanggungjawab Grand Scorpion Nonik juga demikian, saat dikonfirmasi seakan-akan tidak mengerti urusan usahanya. "Saya tidak mengerti tentang urusan ini," dalihnya.

Sebelumnya, Eddy Christijanto mengaku tidak akan tebang pilih menindak RHU yang buka saat PPKM berlangsung. Hal itu sesuai dengan Perwali Nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, Surabaya masuk kategori Level 3. (M12)

Rutan Kelas I Surabaya Dirazia
Hakim Putus Penipu Mantan Kapolda Jatim 2 Tahun