Ibu Korban Meninggal Ingkari Perjanjian Damai

Ibu Korban Meninggal Ingkari Perjanjian Damai

"suarahukum.com, SURABAYA - Sidang Asmad, kasus dugaan menabrak temannya sendiri, kembali digelar di gedung keadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/10/2014). Sidang kali ini menghadirkan saksi Riani (63) ibu korban meninggal Mochammad Sholihin.

Didepan Ketua Mejelis Hakim Erfan Basuning, saksi mengingkari meski ada surat pernyataan damai, dan inisiatif keluarga terdakwa yang sudah mendatangi rumah korban Sholihin. "Tidak pernah ada," kata Riani diruang Cakra.

Sementara, sesudah mendengar keterangan saksi, Surya Simatupang kuasa hukum prodeo terdakwa Asmad, dari Jayabaya Law Firm sempat menyela Hakim Ketua, dengan menunjukkan permintaan maaf secara tertulis "Surat Pernyataan Damai", serta memberikan santunan kepada korban meninggal dunia.

Sebelumnya, Senin (22/9/2014), Asmad hanya bisa diam mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Candra Octavia, SH. “Terdakwa Asmad didakwa hanya dengan 1 Pasal saja, karena sudah ada bukti surat perjanjian damai, semoga bisa diringankan hukumannya," ujarnya.

Salah satu advokat yang menangani perkara prodeo ini, Heru S, SH dari Jayabaya Law Firm, membenarkan jika sudah ada keterangan damai secara tertulis antara keluarga korban dan keluarga terdakwa Asmad. “Iya mas, sudah ada pernyataan damai antar keluarga. Keluarga korban juga sudah diberikan santunan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 30 April 2014, Asmad pegawai clening service di Pusat Grosir Surabaya (PGS), pulang kerja seperti biasanya, dari arah ke Jalan Sidotopo, tetapi di Jalan Nyamplungan tidak sengaja menyerempet korban temannya dari belakang, sehingga jatuh tersungkur bersama. Asmad saat itu mengendarai motor jenis bebek ber Nopol S 6881 PT, sedangkan korban M. Sholihin pengguna motor Nopol L 4721 TE meninggal beberapa hari dalam perawatan medis.

Karena kelalaian dalam berkendara, Asmad dijerat dengan Pasal 310 (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara. (P)
"

Walikota Surabaya Mengakui Ada Proyek yang Disorot KPK
Tidak Dikenali PT Humpuss, Direktur PT ATJ Bungkam