Ibu 10 Anak Ini Mencopet di Car free Day Darmo

Ibu 10 Anak Ini Mencopet di Car free Day Darmo

suarahukum.com - Atim Subaindah menangis saat didudukkan di kursi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/9/2018). Ibu 10 anak ini diadili karena mencuri handphone milik seorang pelajar yang bernama Jihan Farah.

"Saya bingung pak hakim, suami saya ada di penjara karena kasus kecelakaan. Saya harus menghidupi anak-anak saya," aku terdakwa, dihadapan hakim, saat memberikan keterangannya.

Pada hakim, Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan dia juga berjanji akan memberikan nafkah yang halal untuk anak-anaknya. "Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya pak hakim," sesalnya.

Karena sudah mengaku menyesal, dan anak-anak terdakwa juga dirawat tetangganya, Ketua majelis hakim Pudjo akhirnya menghukum terdakwa selama tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan hcukuman tiga bulan penjara. Kini kamu sudah menjalani hukuman 2,5 bulan, jadi sebentar lagi kamu akan keluar. Dijaga baik-baik anak-anaknya," pesan hakim Pudjo, pada terdakwa.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, karena sebelumnya menuntut selama 5 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa melakukan perbuatannya pada 15 Juli 2018 di Jl Darmo Surabaya, saat acara Car free Day. Terdakwa mengambil HP milik korban Jihan yang saat itu sedang jalan-jalan di area Car Free Day. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 362 KUHP. [Am]

Kejaksaan Serahkan Uang Korupsi Rp 8,2 Miliar ke Bank Jatim
Komplotan Pencurian Parfum Kalmias Diringkus