Hotman Paris Pindah Peradi, Djonggi: Itu Haknya

foto blog Dr Djonggi Simorangkir SH MH

Hotman Paris Pindah Peradi, Djonggi: Itu Haknya

suarahukum.com - Pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum, melayangkan surat ke Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), terkait pengunduran dirinya sebagai anggota Peradi.

Pasalnya surat pengunduran diri Hotman itu telah diakui keberadaannya oleh Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. Walaupun dia masih enggan menjelaskan apa alasannya, dan kenapa Hotman Paris itu bisa sampai mengundurkan diri dari Peradi.

Kendati demikian, menurut Advokat senior yang juga sahabat Hotman Paris, Dr Djonggi Simorangkir SH MH yang kala itu sama-sama berkecimpung melahirkan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menjadi wadah tunggal pertama kalinya, pada tahun 1985 di Hotel Indonesia, oleh Ketua Mahkamah Agung Ali Sadikin, menyatakan bahwa kalau Hotman Paris mau keluar dari Peradi itu tidak menjadi masalah, karena hal itu adalah hak pribadinya.

"Siapa saja berhak keluar, karena itu hak pribadinya, karena saat ini, banyak OA yang berdiri. Bahkan saya dapat kabar sudah ada 9 OA yang menyatakan diri sebagai Peradi," ujar Djonggi di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Djonggi mengungkapkan, saat ini sudah ada puluhan OA (Organisasi Advokat) yang telah berdiri. Dan semua anggotanya itu bisa beracara di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia. Yang penting memiliki surat Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi. "Jadi tidak dipersoalkan lagi organisasi advokat yang mana, dan dari mana, yang penting dia memiliki BAS," ungkapnya.

Pasangan Doktor hukum pidana yang juga Advokat dari Suami Dr Ida Rumindang Radjagukguk SH MH itu menduga, Hotman keluar dari Peradi karena ada AO lain. "Hotman Paris keluar bisa jadi karena dia mau masuk organisasi lain atau karena dia mau membuat organisasi advokat baru, kita juga tidak tahu, karena itu kan hak pribadinya. Kalaupun dia mau keluar, kenapa harus di halang-halangin," kata Djonggi seraya bertanya-tanya.

Kendati demikian, Pria Batak kelahiran Medan 11 November 1957 silam ini mengakui bahwa dirinya bersama istri dan anaknya Glenn Simorangkir SH MH yang telah menjadi Advokat ini adalah anggota Peradi yang asli. "Saya katakan Peradi Asli itu adalah Peradi yang diketuai Otto Hasibuan. Walaupun cikal bakal Peradi itu lahirnya darti gabungan 8 organisasi pada saat itu, seperti Ikadin, AAI, IPHI dan lain sebagainya," pungkas Djonggi.

Pindah Organisasi

Terkait hal itu akhirnya Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara soal pengajuan pengunduran dirinya di organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi yang diketuai oleh Otto Hasibuan. Hotman membenarkan terkait pengunduran dirinya tersebut.

"Pengumuman dari Hotman Paris sehubungan dari pemberitaan di media bahwa Hotman sudah keluar dari anggota Peradi Otto, jawaban saya benar," ujar Hotman melalui akun Instagramnya yang diunggah, Jumat (15/4/2022).

Menurut Hotman dirinya sudah berpindah organisasi advokat lain. Namun dia tidak menyebut organisasi mana yang dimaksud. "Dan saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang sudah lama disahkan oleh Menkumham, dan saya sudah punya kartu advokat yang baru, jadi Hotman sudah punya kartu advokat yang baru," ungkapnya.

Hotman enggan menjelaskan alasan dirinya keluar dari Peradi. Dia akan menyampaikan pada waktunya. "Sebagaimana kita tahu di Indonesia ini multibar, yang artinya organisasi advokat itu sangat banyak, dan setiap organisasi advokat yang disahkan Menkumham berhak mengeluarkan kartu advokat, dan saya sudah bergabung dengan organisasi advokat yang sudah melatih banyak advokat. Mengenai alasannya kenapa saya keluar itu tidak perlu saya uraikan, ada waktunya karena saya pribadi yang kondusif," jelasnya.

Dianggap Melanggar UU

Walaupun Otto tidak sependapat dengan Djonggi terkait pengunduran Hotman Paris sebagai anggota Peradi. Tapi menurut Otto apabila Peradi tetap mengabulkan permohonan Hotman tersebut, dia bilang akan ada kejanggalan. "Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," kata Otto kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Otto juga menjelaskan isi dari Pasal 30 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, tetang Advokat. Sebab menurutnya seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi. "Dalam pasal itu jelas menyatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi, berdassrkan Undang-undang Advokat. Jadi, bagi semua advokat di Indonesia ini, menurut saya wajib menjadi anggota Peradi," tandasnya. (Ams)

Jaksa Tidak Bisa Hadirkan Saksi, Hakim: Jangan Asal P21 Orang
Kadiv Pemasyarakatan Tinjau Lapas Malang