Henry Jocosity Gunawan Malu Diborgol

Henry Jocosity Gunawan Malu Diborgol

suarahukum.com - Persidangan perdana, yang menjerat terdakwa Henry Jocosity Gunawan mantan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dalam kasus penipuan dan penggelapan, diwarnai kekacauan. Sehingga mengakibatkan tangan Henry berdarah-darah. Darah yang keluar lantaran, Henry menolak diborgol petugas menuju ruang sidang.

"Ketika diborgol, dia menolak dan mengatakan "kamu mau mempermalukan saya". Ya inikan sudah aturannya, terpaksa tetap diborgol oleh petugas menunju ruang sidang. Karena berusaha melepaskan tangannya dari borgol, akhirnya tangannya terluka dan berdarah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejari Surabaya pada suarahukum.com, Kamis (7/9/2017).

Saat sidang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Ali membacakan dakwaan jika pemilik nama Cen Liang ini melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan.

Meski begitu, dihadapan Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, Henry terlihat santai cengengesan dan menggeleng-gelengkan kepala.

Atas dakwaan itu, Henry J Gunawan melalui M Sidik Latuconsina selaku kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pembela menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. M Sidik Latuconsina menyebut perkara yang membelit Henry bukanlah pidana melainkan kasus perdata.

Pembacaan eksepsi itu dibacakan tim kuasa hukum hampir satu jam lamanya. Selanjutnya Jaksa Ali Prakoso mengaku akan menanggapi eksepsi tersebut secara tertulis dan akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Selain itu, kuasa hukum Henry, juga mengadu keberatan kepada Majelis, kalau tangan kliennya diborgol, saat hendak menuju ruang sidang.

BACA JUGA: Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan Ditahan

Seperti diketahui, Bos PT Gala Bumi Perkasa ini diadili dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung atas jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. (Am)

Igbal: Tilang Elektrik Dipantau 24 Jam
Mokong, Joker Pub & Bar Digembok