Hendak Pesta Sabu, Dua Wanita Ini Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hendak Pesta Sabu, Dua Wanita Ini Divonis 4,5 Tahun Penjara

suarahukum.com - Karena menyimpan sabu 1,44 gram, Leny Yunita dan Maulida Fatmawati diputus 4 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Maxi Sigarlaki di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/11/2017).

"Menjatuhkan masing-masing hukuman selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp 800 juta, subsider 1 bulan penjara," ujar Hakim Maxi, saat sidang berlangsung.

Atas putusan tersebut, hakim menilai bahwa keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan hakim pun diterima oleh kedua terdakwa. "Saya terima pak hakim," singkat, masing-masing terdakwa.

Hal senada pun, di ucapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaan, kedua terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jl Karah I Gang I No14 B, Surabaya. Dilokasi, polisi menemukan pipet kaca berisi sabu 1,44 gram beserta alat hisap. Barang haram tersebut, sebelumnya dipakai terdakwa lain, berkas terpisah Adinda Martha Keiza.

Menurut terdakwa, sabu didapat dari Ipeng, dengan harga Rp 200 ribu, yang dibeli pada hari Minggu tanggal 30 April 2017, di pinggir Jalan Sidosermo Indah, Surabaya.

Akibat Perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Am)

Ayat Al-Quran Digunakan Terdakwa Gendam Rp 25 Juta
Lagi, Henry Jocosity Gunawan jadi Tersangka Pasar Turi