Helito & Ervan Disidangkan karena Menipu Miliaran Rupiah

Helito dan Ervan saat Disidangkan di PN Surabaya

Helito & Ervan Disidangkan karena Menipu Miliaran Rupiah

suarahukum.com - Kedua terdakwa Ayah dan Anak ini kompak menjadi penipu kelas kakap, terdakwa Helito Jonggro alias Abraham sebagai Ayah dari Ervan Anugrah (dalam berkas terpisah). Helito terpaksa harus duduk dikursi persidangan diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/6/2016) kemarin.

Perlu diketahui, berawal dari H. Faroq yang sebelumnya mencari fandel untuk pembagunan Mall,Hotel dan Water Boom di Lokasi Bondowoso. Setelah ditemukan Helito alias Abraham sebagai Fandelnya, di saat itulah Abrahan masuk dalam PT. Gumuk Mas milik H. Faroq. Terdakwa masuk di PT. Gumuk Mas sebagai di Rektur Utama.

Sebelumnya masuk di PT. Gumuk Mas, terdakwa mengaku pernah membangun Proyek Terminal Juanda II. Disaat itulah korban tertarik dengan kinerjanya. Tidak lama kemudian, didalam PT. Tersebut ada sebuah perjanjian kerja sama.

Korban Faroq merasa dirinya dirugikan dalam hal ini, Faroq mengatakan, awalnya saya mempercayai dia mas, waktu 9 desember 2014 kita bertemu di malang, dia bilang katanya uang pribadinya ada masalah sedikit. Dengan itu Abraham bilang mau pinjam uang dibank Mandiri sebesar 150 milyar sampai 600 milyar, uarnya usai sidang saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Suarahukum.com.

Untuk mencairkan uang dibank, saya dimintai 5 milyar untuk adminitrasi dibank tapi saya kasih 3,4 milyar bentuk cek tanpa stempel. Begitu dalam pejanjian tgl 11 dan 12 desember 2014 cair. Lalu cek nya saya cairkan lewat tanda tangan saya, imbuhnya.

Dalam hal ini, korban merasa ditipu oleh terdakwa Abraham, Korban Faroq melanjutkan, Dia berjanji akan mengembalikan uang saya, tapi nyatanya sekitar kurang lebih lima bulan, janji-janjinya tidak pernah ditepati oleh pelaku dan juga tidak ada kabar, lalu Abraham saya Laporkan ke Polda Jatim.

Sementara itu, anak terdakwa Ervan juga terjerat kasus yang sama. Ervan menipu Andrias Siauw, dengan jumlah uang sebesar 2,3 milyar. Ervan sebagai Exit Organiser (E.O) dengan berjanji akan menggelar Event dan mendatangkan bintang tamu artis papan atas. Korban H. Faroqberharap,saya berharap majelis hakim tidak memihak terdakwa Abraham, karena Abraham ini sudah termasuk spesialis penipu kelas berat, harapnya.

Dalam kasus tindak pidana penipuan dalam jumlah milyaran, anehnya terdakwa tidak ditahan dengan alasan punya penyakit. Sementara ini korban yang ditipu oleh terdakwa Abraham dan Ervan anaknya ada 4 korban diantaranya, H. Farok, Steven, Rio dan Andrias dalam nilai Milyaran. Akibat perbuatannya, oleh Jaksa Penuntut Umum Hari SH, dari Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati), terdakwa Helito alias Abraham dijerat tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan. (AM)

Kapolres Bangkalan: 2 Begal ini Terkenal Sadis
Nyolong Minyak Tawon Ditangkap