Hakim Sebut Saksi PT Jamkrida Berpotensi Tersangka

Hakim Sebut Saksi PT Jamkrida Berpotensi Tersangka

suarahukum.com - Mantan Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim Achmad Nur Chasan, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (22/4/2019).

Agenda sidang kali ini hadir tiga karyawan PT Jamkrida Jatim, diantaranya Kabag Keuangan, Muntahal, Kasir, Neni Anggraeni dan Staf bagian Penjaminan dan Pemasarannya, Eko Setyo Wicaksono.

Hakim Mahin menyebut, Muntahal dan Neni Anggraeni berpotensi menjadi tersangka baru, karena saksi telah membiarkan terjadinya korupsi senilai Rp 6,7 miliar. "Anda mengetahui kalau telah terjadi masalah keuangan sepanjang 2015 sampai 2017, tapi kenapa anda biarkan dan apa yang sudah anda lakukan selama anda menjabat sebagai Kabag Keuangan," katanya.

Pernyataan Mahin langsung disangkal oleh saksi Muntahal. "Saya sudah mencoba untuk mengklarifikasi tapi tidak ada jawaban dan ada yang ditutup tutupi karena selama saya menjabat saya merasa dilewati dan dibohongi," jawabnya.

Sementara saksi Muntolib mengatakan bahwa pada saat itu ada 20 kali transaksi kasbon fiktif di institusinya, dia pernah menanyakan kejanggalan tersebut kepada pimpinannya yakni Achmad Nur Chasan dan Bugi Sukiswantoro, namun oleh dua pimpinannya tersebut dijawab kamu tidak usah ikut-ikut, sebab ini menjadi tanggung jawab saya. "Saya tidak dilibatkan pak hakim," tambahnya.

Hakim Mahin mengaku, jika posisi kasir PT Jamkrida Jatim sangat berbahaya, karena telah membiarkan telah terjadi tindak pidana korupsi. "Ya, saya sudah tahu sejak tahun 2015. Namun, oleh Pak Chasan (Achmad Nur Chasan) berjanji akan dikembalikan dengan menjual aset. Saya juga dilarang sama Pak Bugi untuk menyampaikan masalah ini ke orang lain," jawab Nina, bagian pembukuan PT Jamkrida Jatim.

Terpisah, JPU Rachmat mengaku tidak mau gegabah untuk menetapkan saksi Muntaha dan Saksi Neni Anggareni sebagai tersangka dalam kasus ini. "Kita tuntaskan dulu persidangannya," paparnya usai persidangan.

Diketahui, Achmad Nur Chasan selaku Dirut PT Jamkrida Jatim dalam rentang waktu 2015 hingga 2017 pernah melakukan kas bon/memo permintaan kas sementara untuk kepentingan pribadi sebanyak 46 kali.

Rinciannya, tahun 2015 terdapat lima kali sebesar Rp 395 juta. Tahun 2016 sebanyak 20 kali transaksi sebesar Rp 1,9 miliar.Tahun 2017 terdapat 21 kali transaksi sebesar Rp 3,6 miliar. Tahun 2018 terdapat dua kali transaksi sebesar Rp 212 juta. Sehingga jumlah total sebesar Rp 6,7 miliar. Permintaan kas bon Nur Chasan ini disetujui Bugi Sukswantoro (berkas terpisah) selaku Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim. (Am)

Pegawai PT ISHS Gelapkan Uang Rp 1,6 Miliar
Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan