Hakim Putus Bebas Venansius Niek Widodo

Hakim Putus Bebas Venansius Niek Widodo

suarahukum.com - Residivis tipu gelap uang miliaran yaitu Venansius Niek Widodo, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang bisnis tambang nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara, diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, Rabu (10/11/2021) kemarin.

"Menyatakan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Memulihkan keadaan terdakwa dalam keadaan semula. Menyatakan barang bukti terlampir dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2000 kepada negara," ujar hakim Ni Made Purnami dipersidangan.

Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara, menyatakan lanjut ke kasasi. "Kami pasti kasasi, soal materi kasasi belum bisa kami menyampaikan dulu," ungkap Jaksa Zulfikar, Kamis (11/11/2021).

Dalam putusan tersebut, hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi Soewondo Basuki selaku korban, yang telah dirugikan sebesar Rp 63 miliar akibat perbuatan terdakwa Venansius.

Untuk diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (10/11/2021) kemarin, majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menjatuhkan vonis onslagh, meski dalam pertimbangannya perbuatan tipu gelap terdakwa Venansius tersebut dianggap terbukti.

Perkara yang divonis majelis hakim Ni Made Purnami ini adalah perkara kedua yang dihadapi Venansius. Sebelumnya, pada perkara pertamanya, Ia telah diganjar vonis 5 bulan penjara atas laporan Santoso Prayogo dan Indra Winata. Kedua korban ini mengalami kerugian dengan total Rp 350 miliar.

Selain dua perkara itu, Venansius juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara tipu gelap ke 3 yang dilaporkan Rudy Effendy Oei, dengan nilai kerugian sebesar Rp 78 miliar.

Sedangkan di perkara ke 4 yang juga masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Venansius diadili atas laporan tipu gelap yang dilayangkan Arief Suharsa. Pada kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.

Sebelumnya jaksa menyatakan Venansius Niek Widodo anak dari Blasius Widodo bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP seperti dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum. (Am)

Jaksa Kejambretan di Pengadilan Negeri Surabaya
Keterangan Saksi Jual Beli Darah Disebut Janggal