Hakim Perintahkan JPU Mencari DPO Yurdhi Prawira Noviawan

terdakwa Daniel Damaroy dan Dian Priyanto dipersidangan, Senin (26/11/2018).

Hakim Perintahkan JPU Mencari DPO Yurdhi Prawira Noviawan

suarahukum.com - Daniel Damaroy dan Dian Priyanto, terdakwa kasus minuman keras (miras) import yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mempertayakan otak penyelundupan Yurdhi Prawira Noviawan.

“Kami diminta Bos (Yurdhi Prawira Noviawan) untuk mengimpor miras, tapi kenapa Pak hakim,cuman kami saja yang dijadikan pelaku dalam kasus ini,” keluh Daniel diamini oleh Dian Priyanto, Senin (26/11/2018).

Mendengar keluhan terdakwa saat bersidang di ruang Sari PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Sifa Urosidin, meminta agar 6 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, segera mencari buronan Yurdhi Prawira Noviawan.

"Tolong para Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkordinasi dengan penyidik mencari keberadaan Yordi yang masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Sifa kepada Jaksa Katrin Sunita, dan Jaksa Muhammad Fadhil.

Perlu diketahui dalam dakwaan, awalnya Daniel Damaroy meminta kepada Dian Priyanto untuk membuatkan perubahan data manifest dengan imbalan perkontainer Rp 30 juta. Permintaan perubahan disanggupi Dian Priyanto sebelum closing manifest.

Setelah ada deal, Daniel Damaroy lalu menghubungi (buron) Yurdhi Prawira Noviawan alias Oding, tujuannya memberitahukan jika barang akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Juni 2018.

Data notoice of arrifal yang disampaikan yakni sarana pengangkut APL Los Angeles Voy 148W, pelabuhan muat Singapura dengan consignee PT Mega Jaya Niaga (MJN), shipper Zhejiang Henko Auto Spare Part SG, co.ltd, jumlah kontainer 3x40 feat, jenis barang air flow sensor (sensor aliran udara).

Adapun perubahan data yakni, sarana pengangkut Queen Of Luck 085, pelabuhan muat Intut/Tuticorin India dengan consignee PT Golden Indah Pratama QQ PT Tata Indah Sarana, shipper Sambadam Spinning Milis Limited, jumlah kontainer 3x40 feat, jenis barang OE Polyester Yarn (Benang Polyester).

Saat berada Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, data palsu dicurigai pihak Bea Cukai. Dan saat dibongkar, ternyata 3 kontainer ukuran 40 feat membawa 50.664 botol berisi minuman beralkohol dengan kadar diatas 20 persen.

Akibatnya, kedua tersangka dijerat Pasal 103 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Am)

TNI-AL Gadungan Warga Simomulyo Ditangkap
Kejari Surabaya Gelar Lomba Pidato Anti Korupsi