Hakim Ni Made Purnami Vonis Mafia 3 Bulan Penjara

Penyelundup Mobil Timur Leste

Hakim Ni Made Purnami Vonis Mafia 3 Bulan Penjara

suarahukum.com - Baru-baru ini, Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami SH,MH telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan, terhadap mafia penyelundup mobil Timur Leste, Senin (12/4/2021).

Meraka adalah, Siswo Hartono (36) warga Jombang dan Arif Prasetiawan (35) warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan. Dhanu Iswantoro (40) dan Mahmud (45) keduanya warga Surabaya dan sama-sama menjadi pengepul, serta Pandega Agung (43) warga Surabaya, sebagai pembuat dokumen ekspor ke Luar Negeri.

Kelima komplotan penyelundup motor bodong ini ditangkap anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (20/1/2021). Mereka ditangkap karena hendak membawa kabur kendaraan hasil kejahatan ke Timor Leste. Akibatnya, tersangka yang berlanjut ke terdakwa dijerat Pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami SH, MH mengetahui hal tersebut, langsung malakukan sidang cepat terdahap kelima terdakwa. Sidang dilakukan cepat, dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pembelaan. Sedangkan, pembacaan putusan dibacakan, Senin (12/4/2021).

“Terdakwa Dhanu Iswantoro, Arif Prasetiawan, Siswo Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penadahan sebagaimana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,” kata Ni Made Purnami, dalam perkara No 627/Pid.B/2021/PN Sby.

“Menyatakan Mahmud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP. Dan Menyatakan Terdakwa Pandega Agung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu Melakukan Penadahan sebagaimana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP,” tambah Ni Made Purnami., dalam perkara No 628/Pid.B/2021/PN Sby.

Putusan ini lebih ringan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jatim Bunari, SH menjatuhkan tuntutan masing-masing terdakwa Dhanu Iswantoro, Arif Prasetiawan, Siswo Hartono, Mahmud dan Pandega Agung, dengan 6 bulan penjara. (Am)

Tuntutan Jaksa Terhadap David Handoko Emosional
Barang Bukti Penyelundup Mobil Timur Leste Hilang?