Hakim Bebaskan Chin-Chin

Hakim Bebaskan Chin-Chin

suarahukum.com - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejari Surabaya menuntut Trisulowati alias Chin-Chin dengan 10 bulan penjara, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti membebaskan mantan Direktur PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), Rabu (23/8/2017).

"Menyatakan bahwa terdakwa Trisulowati alias Chin-Chin di bebaskan dari dakwaan dan segala tuntutan jaksa,” ujar hakim Unggul.

Dalam pertimbangannya, hakim Unggul menilai, unsur pidana penggelapan yang didakwakan Jaksa asal Kejari Surabaya tidak terbukti, lantaran dokumen perusahaan bisa dipindah tempat untuk kepentingan audit. Status Chin-Chin sebagai direktur saat itu berwenang untuk menjalankan roda operasional dan manajemen perusahaan, termasuk melakukan audit.

Sementara untuk pasal pencurian, juga tidak terbukti. Hakim berpendapat status saat perkara ini dilaporkan, status antara terdakwa dengan pelapor masih terikat hubungan suami istri dan tidak ada perjanjian pisah harta.

Atas putusan ini, Jaksa Sumantri dan Jaksa Ali Prakoso akan menempuh langkah hukum kasasi. "Putusan pengadilan tingkat pertama sifatnya belum final, masih ada kasasi, dan kita bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim," katanya.

terpisah usai sidang, dikonfirmasi suarahukum.com atas putusan hakim, Chin-Chin mengaku sangat senang dan bahagia puas atas putusan hakim. "Seneng mas, puas atas putusan hakim. Karena hakim sudah adil dalam persidangan ini," ucapnya sambil memeluki dan menciumi putrinya.

BACA JUGA: Chin Chin: Pak Gunawan itu Baik

Untuk diketahui, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dilaporkan Gunawan Angka Widjaja, suaminya, atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan. Atas laporan yang dibuat tanggal 6 Juni 2016. (Am)

Dapat Sabu Gratis, Pasutri Dituntut 7 Tahun
Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Sabu Direhabilitasi