Hajar Pacar Divonis 5 Bulan

Hajar Pacar Divonis 5 Bulan

"

suarahukum.com, SURABAYA - Constantinus Diaz, mahasiswa dikawasan Nginden harus menyesal berada dibalik jeruji pesakitan. Pria berusia 20 tahun ini dinyatak bersalah, lantaran saat berada di kawasan Pumpungan, sudah memukul pacarnya, Yolenta Clementin Fernandez. "Lukanya cukup ringan kok mas," terang Ketua Majelis Hakim pada suarahukum.com.

Sebelumnya, sesuai perkara no 210/PID.B/2015/PNSBY, pria kelahiran Larantuka. Ds Lewerang, Kab Flores Timur, NTT bersalah melawan Pasal 352, Jaksa Siti pengganti Jaksa I Wayan Oja Miasta menuntut terdakwa dengan 6 bulan penjara.

Pertimbangan majelis hakim memvonis 5 bulan penjara, salah satunya, karena terdakwa dan korban sudah ada perdamaian, tertanggal 27 November 2014. (P)
"

Begal Kapal Nelayan di Perairan Masalembu Disoroti
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim