Hair Stylist Kaizen Cabuli Balita

Hair Stylist Kaizen Cabuli Balita

suarahukum.com - Seorang penata rambut (hair stylist) salon Kaizen di Jalan Darmo Indah Surabaya diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan tersebut bukan tanpa alasan, hair stylist bernama Rajib (30) yang juga merupakan warga Jalan Darmo Indah Surabaya tersebut dilaporkan atas tindakan mencabuli balita 4 tahun.

Perbuatan Rajib diketahui oleh sang ibu korban pada saat mencurigai anaknya yang baru saja keluar dari ruang istirahat di salon Kaizen. Dalam salon tersebut ada dua orang hair stylist, yang satu melayani pelapor yang sedang potong rambut, dan satunya lagi (tersangka) menemani anak pelapor duduk disebuah kursi, kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga, Rabu (31/8/2016).

Pada saat menemani sang balita itulah pelaku memanfaatkan situasi sewaktu ibu korban sedang lengah. Terhadap korban pelaku telah melakukan eksplorasi pada bagian seksualitas, yang kemudian beelanjut membawa korban masuk kedalam ruang istirahat salon tempat dia bekerja, lanjut Shinto.

Oleh sebab keadaan tersebut, sang ibu korban kemudian memanggil anaknya, namun anaknya tidak menjawab sehingga timbullah rasa curiga pada benak ibu korban.

Benar dugaan, ibu korban yang tidak percaya dengan pengakuan pelaku meminta hasil rekaman CCTV salon Kaizen. Pada CCTV tersebut itulah terlihat jelas bagaimana tersangka melakukan aksi pencabulannya terhadap korban, terang Shinto.

Akibat tindak pidana pencabulan tersebut, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun.(asb)

Jual Narkoba, Dokter Lapas Porong Dijatuhi Hukuman 3 Tahun
Belum Hisap Sabu-Sabu Dihukum 6 Tahun