Grand Scorpion Resto di Garis Line Satgas Covid-19

Cafe New Makasar Juga Disasar

Grand Scorpion Resto di Garis Line Satgas Covid-19

suarahukum.com - Grand Scorpion Resto di Jalan Kenjeran, Kecamatan Tambaksari Surabaya yang bandel buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akhirnya dirazia oleh petugas gabungan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya, Kamis (7/10/2021) sore.

Selain dirazia, Resto yang menyajika purel dan menjual minuman beralkohol ini di garis Line Satgas Covid-19 oleh petugas Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPBPM) Kota Surabaya didampingi Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

Di Grand Scorpion Resto, petugas gabungan membawa 15 orang ke Mako BPBPM Kota Surabaya. "Yang terjaring di Grand Scorpio sebanyak 15 orang termasuk pengelohnya," kata petugas pendataan.

Selain Grand Scorpion Resto, petugas gabungan juga merazia dan memberikan garis Line Satgas Covid-19 di Cafe New Makasar di Komplek Kenjeran Palace Tambaksari Surabaya. "Kalau Cafe New Makasar 12 orang," tambah petugas di lantai 3 Mako BPBPM Kota Surabaya.

Pada suarahukum.com, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto melalui Kasubdit Bina Potensi Masyarakat Harry Asjanto menegaskan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, RHU saat ini belum ada perintah untuk buka. "Kami akan tindak RHU yang nekat buka," tegasnya.

Penyegelan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, Surabaya masuk kategori Level 3. (Am)

LSM Minta New Happy Fun & Grand Scorpion Ditindak
Bayaran Purel Big Ball Tidar Dipotong 40 Persen