Gofurul, Ratu Rotih Rucita, Andy Setya Terancam Bui

Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Gofurul, Ratu Rotih Rucita, Andy Setya Terancam Bui

suarahukum.com - Berkas tahap 2 perkara penipuan dan penggelapan BPKB atas nama tersangka Gf (Gofurul), RRR (Ratu Rotih Rucita) dan AS (Andy Setya Partiningrum) segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Hal itu disampaikan Aiptu Jupri penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Bulan depan," singkatnya.

Aiptu Jupri menyebut, para tersangka Gf, RRR dan AS tidak ditahan karena sesuatu hal. "Selama mereka koperatif dan tidak melarikan diri, tidak ditahan. Mereka hanya wajib lapor," katanya.

Berkas tahap 2 saat ini ditunggu pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya. Untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Gf, RRR dan AG, Jaksa Hasan Efendi harus menunggu berkas dari Kepolisian. "Berkas dari Kepolisian belum dikirim. Kami tunggu berkasnya dulu," pungkasnya.

Jika berkas tahap dua dikirim, artinya para tersangka juga dibawa pihak Kepolisian ke Kejaksaan. "Pelimpahan tahap 2 itu berkas barang bukti dan para tersangkanya," tambah Jaksa Hasan Efendi, Kamis (28/1/2021).

Para tersangka Gf, RRR dan AG, terancam dibui. Karena, pihak Kejaksaan berhak melakukan penahanan. "Kepolisian berhak menahan, Kejaksaan berhak menahan, Pengadilan juga berhak menahan. Semua berhak menahan. Tapi tergantung kebijakan pimpinan," ujar Jaksa Hasan Efendi.

Informasi yang diterima suarahukum.com, perkara ini bermula saat Gf warga Jalan Dukuh Setro Surabaya meminjam dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Rd warga Sidoarjo, untuk keperluan bisnis. Gf mengenal Rd dari GA, tak lain tetangga di Sidoarjo.

Gf suami RRR warga yang tinggal di Jalan Tanjung Sadari Surabaya meminta untuk menggadaikan BPKB ke salah satu leasing di kawasan Jalan Dukuh Pakis Surabaya. Karena ada syarat yang harus dipenuhi, Gf lalu meminjam dua mobil Rd dengan alasan untuk iringan-iringan acara pernikahan.

Cicilan dua BPKB diduga tidak terbayar dengan rutin, sehingga dua mobil Rd disita depkolektor. Merasa ditipu, korban Rd melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya. Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Saat dikonfirmasi, RRR tidak membantah perkara tersebut. "Saya (itu) korban," dalihnya. (Am)

Pengedar Sabu asal Sedayu Gresik Dilumpuhkan
Febrianto Mahendra Gelapkan Ribuan Ban