Gembong Sabu Nusakambangan Diputus Mati

Gembong Sabu Nusakambangan Diputus Mati

suarahukum.com - Hadi Sunarto alias Yoyok, terdakwa kasus sabu seberat 50 Kg oleh Ketua Mejelis Hakim Harijanto, dihukum mati. Hukuman ini diberikan lantaran dinilai terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Hadi Sunarto," kata Hakim di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/9/2017).

Mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa spontan terlihat bingung terdiam dan gugup. Setelah diam beberapa detik, terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. "Banding pak hakim," singkat terdakwa, usai berunding dengan kuasa hukumnya, Didik Sungkono.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dari Kejari Surabaya, juga menyatakan sikap hal yang sama."Kami banding majelis hakim," ucapnya.

Untuk diketahui, terdakwa Yoyok adalah narapidana kasus narkotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Ia kembali tersangkut kasus serupa setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latief dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.

Dari 50 kg sabu yang dipasok dari Yoyok, polisi hanya berhasil menyita 13 kg sabu saja. Sebab, 37 kg sabu lainnya sudah terjual melalui tangan Abdul Latief dan Indri Rahmawati.

Aiptu Abdul Latief telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sementara, Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memperberat hukumannya menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonis mati tersebut, Indri juga mengajukan kasasi ke MA.

Sedangkan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi malah terbalik dengan Indri. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Atas vonis tersebut, pihak kejaksaan kemudian mengajukan kasasi. (Am)

Gagal Dapatkan Bayi Laki, Bos RSIA Ferina Digugat
Melawan Bu Haji, Anak Kandung Dihukum Percobaan