Gelapkan Uang Rp 4,5 Miliar, Direktur PT Cakrawala Dua Benua Minta Bebas

Gelapkan Uang Rp 4,5 Miliar, Direktur PT Cakrawala Dua Benua Minta Bebas

"suarahukum.com, PN SURABAYA - Direktur PT Cakrawala Dua Benua, Ratnawati (45), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai 4,5 miliar, melalui kuasa hukumnya Gunawan SH meminta ketua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Burhanudin untuk bebas dari sidang.

Seperti yang dikatakan Gunawan SH saat eksepsi yang dibacakan diruang sidang sari, Senin (1/9/2014). "Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) dan (2), Pasal 85  KUHAP, Pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,"kata Gunawan saat membacakan eksepsinya.

Menurut Pengacara dari Kantor Hukum DR. An Sylviana, SH, MBLm,Ph.D, & Rekan, kasus ini tidak bisa disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Lujeng Andayani lantaran kasusnya bukan terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Gunawan menilai, dalam dakwaan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan yang dijeratkan kliennya tanpa dasar hukum dan bukti yang kuat. Pasalnya, kasus ini masuk ranah perdata. "Ini masuk keperdataan, karena ada surat perjanjian hutang piutang teranggal 31 maret 2011 serta  bukti transfer Bank BCA atas nama Robert Mailissa," paparnya saat sidang pembacaan eksepsi.

Dijelaskan Gunawan, kasus berawal ada perjanjian konsorsium di PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo. Dalam perjanjiannya, ada rencana kerjasama proyek dengan Echwanto dan Hendy Iskandar. Kedua belah pihak dikenalkan oleh Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya. Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05 tanggal 04 Agustus 2010, atas PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu oleh kedua pelapor Echwanto dan Hendy Iskandar.

Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, keduanya menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1, Rp 21 miliar, tahap 2, Rp 20 miliar.

Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.

Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah, dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham.

Namun, ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbangkan. Namuan hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia.

Karena gagal, akhirnaya PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar.

Berjalannya waktu, salah seorang penanam saham yakni Hendy Iskandar mengundurkan diri sebagai Direktur PT Cakrawala Dua Benua. Sebelum mengundurkan diri, Hendy Iskandar meminta dokumen asli perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robet Mailissa dan menarik personel representatif digroup Surabaya. Dokumen hutang piutang tersebut diganti tanpa ada persetujuan awal dari Ratnawati. Ratnawati diminta untuk tanda tangan oleh Hendy Iskandar atas dokumen yang terlebih dahulu ditanda tangani Echwanto.

Menurut Gunawan, belakangan diketahui kejadian  penggantian dokumen itu digunakan untuk rencana mempailitkan PT Cakrawala Dua Dunia. Pada September 2012, Echwanti dan Santoso Prajogo mengajukan gugatan kepailitan PT Cakrawala Dua Benua di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dasar memiliki piutang Rp 4,5 miliar dan Rp 7 miliar yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, namun PT Cakrawala Dua Benua tidak mau membayar atau melunasinya. Namun gugatan pailit itu ditolak dengan putusan perkara No 28/PAILIT/2012/PN.Niaga.Sby tertanggal 13 Desember 2012.

Karena itulah, Jaksa Lujeng Andayani menjerat wanita yang tinggal di Puri Marina Jakarta Utara ini dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwa sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berdasarkan bukti bukti yang dimiliki terdakwa, Gunawan meminta agar dalam putusan sela, majelis hakim yang diketuai Burhanudin mengabulkan eksepsinya."Dan menyatakan PN Surabaya secara relatif tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana ini dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtsvervolging," tegas Gunawan. (p-k) "

Gara-Gara Kurungan Ayam, Bapak & Anak Dituntut 1,6 bulan
Pengamat Satwa, Singky Suwadji Diperiksa Polda Jatim