Gedung PN Surabaya Bergetar

Gedung PN Surabaya Bergetar

suarahukum.com, SURABAYA - Hampir setiap harinya, gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di jalan Arjuna No 16-18 bergetar. Bukan karena ada ada gempa, namun ada proyek pembangunan, yang rencana berdiri dengan 6 lantai. Bergetarnya ruangan dikarenakan ada struktur kontruksi tiang pancang (paku bumi, red) dengan cara inject dilakukan pancang tekan sonding kebawah tanah, sehingga besar adanya gaya geser tanah secara luas. Diduga, perencanaan kurang matang, banyak terlihat gedung retak-retak.

 
Hasil pantauan suarahukum.com, selain terdapat retak pada tembok, plafon gedung juga terjadi penurunan pada posisi yang seharusnya. Keramik  lantai  atau marmer  pada gedung lama,  juga terlepas  dari  pasangannya, bahkan ada yang rusak. PT Delima Kreasi Nusa (DKN) yang menggarap proyek sebanyak Rp 32.064.924.000, terlihat hanya melakukan penambalan pada lubang yang rusak akibat proyek.
 
 
Pemerhati Bangunan  Gedung  Kota  Surabaya, Ir Fresa  Wijayanto, menyayangkan hal ini. Menurutnya, pihak kontraktor perlu bekerja ekstra hati-hati lagi. “Seharusnya Kontraktor bekerja ekstra hati-hati. Akan fatal jika pemancangan paku bumi bersinggungan dengan radius bangunan yang memiliki pondasi sederhana, apalagi seperti bangunan cagar budaya, yang jelas-jelas kontruksi bangunannya selain tradisional, gedungnya berusia cukup tua.” Jelasnya pada wartawan, beberapa waktu lalu.
 
Sementara, baik PT DKN maupun Kepala  Satuan  Kerja  (Kasatker)  Paket Pembanguan  Gedung  PN Surabaya, ataupun  Pejabat  Pembuat  Komitmen (PPKm) selaku  penanggung jawab anggaran proyek belum bisa dikonfirmasi. Diketahui, pembangunan proyek berakhir pada 14 Desember 2015, dengan penggarapan awal sejak 19 mei 2015. (P/S)

Sekitar 1400 Kasus Polrestabes Surabaya di SP3
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim