suarahukum.com, SURABAYA - Hampir setiap harinya, gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di jalan Arjuna No 16-18 bergetar. Bukan karena ada ada gempa, namun ada proyek pembangunan, yang rencana berdiri dengan 6 lantai. Bergetarnya ruangan dikarenakan ada struktur kontruksi tiang pancang (paku bumi, red) dengan cara inject dilakukan pancang tekan sonding kebawah tanah, sehingga besar adanya gaya geser tanah secara luas. Diduga, perencanaan kurang matang, banyak terlihat gedung retak-retak.
Hasil pantauan suarahukum.com, selain terdapat retak pada tembok, plafon gedung juga terjadi penurunan pada posisi yang seharusnya. Keramik lantai atau marmer pada gedung lama, juga terlepas dari pasangannya, bahkan ada yang rusak. PT Delima Kreasi Nusa (DKN) yang menggarap proyek sebanyak Rp 32.064.924.000, terlihat hanya melakukan penambalan pada lubang yang rusak akibat proyek.
Pemerhati Bangunan Gedung Kota Surabaya, Ir Fresa Wijayanto, menyayangkan hal ini. Menurutnya, pihak kontraktor perlu bekerja ekstra hati-hati lagi. “Seharusnya Kontraktor bekerja ekstra hati-hati. Akan fatal jika pemancangan paku bumi bersinggungan dengan radius bangunan yang memiliki pondasi sederhana, apalagi seperti bangunan cagar budaya, yang jelas-jelas kontruksi bangunannya selain tradisional, gedungnya berusia cukup tua.” Jelasnya pada wartawan, beberapa waktu lalu.
Sementara, baik PT DKN maupun Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Paket Pembanguan Gedung PN Surabaya, ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) selaku penanggung jawab anggaran proyek belum bisa dikonfirmasi. Diketahui, pembangunan proyek berakhir pada 14 Desember 2015, dengan penggarapan awal sejak 19 mei 2015. (P/S)