Gara-Gara Kentut Teman Nongkrong Terancam Dibunuh

Gara-Gara Kentut Teman Nongkrong Terancam Dibunuh

"

suarahukum.com, GRESIK - Demar Marpaung, harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Warga Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Gresik ini disidang atas kasus percobaan pembunuhan. Sesuai Perkara No: 326/PID.B/2015/PN GSK, Jaksa Dino Kriesmiardi mendakwa Demar Marpaung sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kisah ini bermula, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat terdakwa Marpaung menuju warung milik Mulyadi, di kawasan Jalan Usman Sadar, Sukorame, Gresik. Disitu, terdakwa bertemu Mohammad. Kahar dan Samiran. Untuk mengisi kekosongan, terdakwa dan Kahar kemudian bermain bilyard. Tidak lama kemudian, Kahar t Samiran membeli minuman keras.

Sekitar pukul 00.30 WIB, korban Dompak Silaen datang dengan membawa minuman keras. Melihat teman-temannya bermain bilyard, korban meski diajak gabung namun tetap memilih menenggak minuman keras sendirian.

Entah disengaja atau tidak, saat Demar Marpaung asik berbicara dengan teman-temannya, korban Silaen selalu kentut (buang angin) dengan keras dan sampai pantatnya diangkat, begitu seterusnya selama 3 (tiga) kali.

Tersingung dengan ulah Silaen, terdakwa yang terpengaruh minuman keras lalu pulang untuk mengambil senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 40cm. Lalu, dengan membawa golok, terdakwa menghampiri korban sambil menunjuk dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri memegang golok.

Sempat terjadi keributan hingga terdakwa mengeluarkan golok dari sarungnya, mengancam akan membunuh korban. Melihat semakin memanas, Kahar lalu melerai keduanya dan berhasil mengambil golok dari tangan terdakwa. Karena itu, kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Gresik Kota. (Wid)
"

Ketua Umum LPKAP: Jeratan Hukum Kepala Desa Hariyono Harus Ditambah
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim