Gagal Dapatkan Bayi Laki,  Bos RSIA Ferina Digugat

Gagal Dapatkan Bayi Laki, Bos RSIA Ferina Digugat

suarahukum.com - Gagal mendapat bayi laki-laki, pasangan suami istri (pasutri) Tomy Han dan Evelyn Soputra menggugat dokter RSIA Ferina, dr. Aucky Hinting Ph.D., Sp.And. Sidang yang dipimpin Hakim Jihad Arkhaudin digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/9/2017).

Dalam sidang perdananya, pasutri menghadirkan dua ahli, yakni dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKP) Jatim Muhammad Said Sutomo dan Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Bambang Sugeng Ariadi.

Menurut Said, pasien dapat digolongkan sebagai konsumen sedangkan dokter dan rumah sakit digolongkan sebagai pelaku usaha dalam bidang kesehatan, dimana keduanya harus tunduk pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen, Bab VI Pasal 19 menjelaskan tanggung jawab.

"Tanggung jawabnya meliputi, tanggung jawab ganti kerugian atas rusaknya suatu produk barang atau jasa, tanggung jawab ganti kerugian atas pencemaran, tanggung jawab ganti rugi atas kerugian konsumen disebabkan tidak baiknya produk jasa dan barang yang dihasilkan. Pasien sebagai konsumen telah menderita kerugian bukan hanya kerugian atas barang dan jasa namun juga kerugian yang diakibatkan dari biaya perawatan," kata Said.

Namun kesaksian Said dipertanyakan oleh kuasa hukum Dr Aucky Hinting. "Jika pasien dianggap konsumen, lantas apakah rumah sakit disebut sebagai pelaku usaha?" tanyanya.

Dijelaskan Said, UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga mengatur pelayanan kesehatan.

Bagi Said, definisi konsumen sesuai UU Perlindungan Konsumen yaitu, setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dari bunyi pasal-pasal di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pasien adalah konsumen pemakai jasa layanan kesehatan.

"Sebagai pemakai jasa layanan kesehatan, pasien juga disebut sebagai konsumen sehingga dalam hal ini berlaku juga ketentuan UUPK," papar Said.

Saksi lain Bambang menjelaskan, bahwa perbuatan wanprestasi diatur dalam Pasal 1320 KUHAP tentang sahnya perjanjian dan Pasal 1338 KUHAP perihal batalnya perjajian. "Karena dia menjajikan sesuatu yang diluar hak atau kewenangannya." tandasnya.

Sementara, usai persidangan Eduard Rudy Suharto selaku kuasa hukum Tomy Han dan Evelyn Soputro dikonfirmasi wartawan mengaku keterangan dua ahli yang dihadirkannya semakin menguatkan adanya perbuatan ingkar janji yang dilakukan Dr Aucky Hinting. "Keterangan kedua saksi ahli tadi semakin menguatkan gugatan kami terkait wan prestasi yang dilakukan dr Aucky Hinting," terang Advokat yang menjabat sebagai Ketua DPD KAI Surabaya.

Perlu diketahui, perkara ini ada berawal saat pasutri Tomy dan Evelyn mendatangi Dr Aucky Hinting, berkeinginan mengikuti program bayi tabung. Dengan kesepakatan, membayar biaya sebesar Rp 47.680.000 untuk mendapat keturunan berkelamin laki-laki.

Pada 28 November 2015, Dr Aucky Hinting mulai melakukan proses bayi tabung,
dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.

Pada usia kehamilan dibulan ke 5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.

Ironisnya lagi, sejak bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatanya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit.

Tidak terima, kasusnya dibawa ke Polrestabes Surabaya. Namun, pada bulan Juni 2017 lalu, polisi telah menghentikan proses penyelidikan dengan menerbitkan surat SP3 lantaran dianggap kasus ini tidak cukup bukti.

Terkait laporan pidana Aucky Hinting yang telah dihentikan atau di SP3 oleh Penyidik Polrestabes Surabaya, menurut Said masih dapat dibuka kembali, apabila ada keterangan dan rekomendasi dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). "SP3 polisi tidak mengikat, bisa dibuka lagi bilamana ada keterangan dan rekomendasi dari BPSK," pungkasnya.

Mengenal Singkat dr. Aucky Hinting Ph.D., Sp.And

Nama Dr Aucky Hinting terkenal di Indonesia sejak berhasil menangani pasien artis dangdut Inul Daratista. Selain menjadi dokter, pria kelahiran Surabaya, 7 Agustus 1953 ini juga sebagai dosen di Fakultas Kedokteran Unair, hingga berkutat di laboratorium reproduksi. Pasangan dari Devi Aswari ini juga menjalankan usaha Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSID) Ferina. (AD/Am)

Mucikari Thresome Divonis 7 Bulan Penjara
Gembong Sabu Nusakambangan Diputus Mati