Gadaikan Rumah Rp 2 Juta Disuruh Bayar Rp 50 Juta

foto bukti laporan No STTLP / K / 294 / II / 2015 / 2015 / SPKT / RESTABES SBY

Gadaikan Rumah Rp 2 Juta Disuruh Bayar Rp 50 Juta

"

Naas menimpa Catarina Srie Wilujeng Eka (49) warga Petemon V Surabaya. Karena hutang ke teman lamanya yang tinggal di Jalan Tembok Dukuh, Holidah sebesar Rp 2 juta, rumahnya seluas 197 meter persegi terancam disita pihak bank.

suarahukum.com, SURABAYA - Menurut perempuan yang akrab disapa Eka, peristiwa ini berawal saat dirinya meminjam uang pada teman lamanya Holidah sebanyak Rp 2 juta untuk keperluan keluarga, dengan surat perjanjian dibawah materai tempo pelunasan selama 4 bulan lamanya tanpa bunga jaminan sertifikat rumah.

Namun sayang, dengan tempo yang ditentukan Eka tidak mampu membayar hutang tersebut. "Saya hanya membayar cicilan sebanyak Rp 250 ribu," terang Eka pada wartawan.

Singkat cerita, bulan Januari 2015, Eka berusaha meminjam uang temannya untuk melunasi hutang tersebut. Belum sempat mendapat uang pinjaman, keluarga menelepon dirinya agar segera pulang. "Saat saya berusaha cari pinjaman lain, Orang tua saya tiba-tiba telepon agar segera pulang. Katanya, ada pihak bank yang mengancam akan menyita rumah saya," akunya.

Setelah mendapat kabar tersebut, Eka lalu pulang menemui pihak bank. Sempat terjadi cek cok mulut, lantaran Eka tidak merasa sertifikatnya masuk bank.

Setelah menghadap pimpinan cabang, Eka baru tau yang menjamin sertifikatnya adalah teman lamanya, Holidah. "Agar sertifikat kembali, saya disuruh membayar uang Rp 50 juta. Uang sebanyak itu dari mana,? Tanyanya.  

Tidak terima atas perbuatan Holidah, Eka melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Bukti laporan sesuai No STTLP / K / 294 / II / 2015 / 2015 / SPKT / RESTABES SBY tertanggal 27 Februari 2015. Dalam laporan, Holidah dijerat dengan Pasal 372, ancaman 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900. (P)
"

Istri & Anak Pengacara Bowo Dihajar, Terdakwa Dimaafkan
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim