Ferri Jocom Satpol PP Kembalikan Uang Rp300 Juta

Ferri Jocom

Ferri Jocom Satpol PP Kembalikan Uang Rp300 Juta

suarahukum.com - Ferri Jocom, S.Sos., M.Si, Kepada Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Harwiadi, S.H., M.Hli, didakwa Pasal 10 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, Rabu (28/9/2022).

“Bahwa terdakwa Ferri Jocom, menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya,” jelas JPU Raden Harwiadi melalui JPU Nur Rachmansyah SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam dakwaan dijelaskan, Ferri Jocom menyuruh Sunadi alias Cak Sun, saksi Yateno alias Yatno, saksi Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan saksi Slamet Sugianto alias Sugi, mencarikan pembeli barang-barang yang ada di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, senilai Rp 500 juta.

Abdul Rahman dan Aba Siman sebagai pembeli sepakat, dan kemudian mengangkut besi tower dan besi utilitas digudang Satpol PP Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya untuk dijual lagi ke PT Raksa sebesar Rp 45 juta. Sedangkan 4 rombong dan 1 mobil rongsokan tidak ikut dibawa.

Satpol PP Kota Surabaya pada dasarnya hanya memiliki kewenangan sebatas menyimpan saja, karena didalam peraturan daerah yang digunakan sebagai dasar penertiban tidak disebutkan aturan terkait penghapusan barang tersebut baik dengan cara pelelangan ataupun penghapusan, karena barang-barang tersebut pada dasarnya bukan merupakan barang milik negara.

Ferri Jocom Rp300 juta, sisanya dibawa Sunadi, Yateno, Hanjaya dan Sugianto. Namun, tidak lama kemudian terjadi kisruh. Sehingga, uang Rp 500 juta dikembalikan lagi ke pembeli, Abdul Rahman dan Aba Siman. (Hyu)

Itong Isnaini Hidayat Dituntut 7 Tahun Penjara
Gedapri Minta Wali Kota Surabaya Hadiri Sidang