Farid Ali Anak Putra Buana Simpan Sabu dan Extacy

Farid Ali Anak Putra Buana Simpan Sabu dan Extacy

suarahukum.com - Simpan ratusan Extacy, Farid Ali (30) anak kandung Bos Orkes Putra Buana yang beralamat di Jl Kedung Mangu Selatan Gang 7, Surabaya dan pacarnya Hasni Laila alias Ella (28) asal Aceh Tengah Takengon, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dipersidangan, keduanya didakwa Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo asal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Berkas Farid Ali dan Hasni dipisah," kata JPU Suparlan, Rabu (10/7/2019).

Untuk diketehui, Hasni Laila (berkas terpisah) Selasa, tanggal 26 Februari 2019, ditangkap Agus Purwanto dan saksi Havid Kurniawan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, di Kamar 201 Apartemen Pavilion Permata tower I Surabaya.

Polisi menemukan 1 buah kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat 48, 59 gram beserta alat hisap. Seain itu polisi juga menemukan 1 plastik klip berisi 2 bungkus narkotika jenis extacy warna merah muda dengan logo instagram dengan berat 32,93 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis eksatacy dengan logo instagram dengan berat 38,34 gram, dengan jumlah total pil extacy sebanyak 287 gram.

Saat diintrogasi Ella mengaku bahwa narkotika tersebut milik terdakwa Farid Ali yang dititipkan kepada Ella untuk disimpan di apartemen tersebut. Selanjutnya dalam perkembangan petugas melakukan penangkapan terhadap Farid Ali di pintu masuk apartemen Pavilion permata tower 1 Surabaya, pada saat hendak menemui Ella.

Akibat perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Farid Ali Pernah Ditangkap Sabu

Nama Farid Ali Bin Achmad Djari Hasan dalam dunia peredaran narkoba tidak asing lagi, Tahun 2017, anak orkes Putra Buana ini tertangkap di Kamar Hotel Jalan Kedungsari Surabaya.

Saat itu polisi menemukan 9,5 gram sabu dan 3 butir extacy logo Love. Meski demikian, Farid Ali oleh JPU Gusti Putu Karmawan hanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, dan ditutut 1 tahun 6 buan penjara.

Oleh Ketua Majelis Hakim Sifa'urosidin, terdakwa hanya dihukum 1 tahun penjara. (Am)

Yoyok Tosana Soekowati Gadaikan Mobil Rental
JPU Pompy Polansky Tuntut Pasukan Sabu 2 Tahun