Fahrilah Disidang Karena Simpan Alat Hisap Sabu

Fahrilah Disidang Karena Simpan Alat Hisap Sabu

suarahukum.com - Punya uaang Rp 50 ribu, Fahrilah warga Gadukan Timur, Krembangan Surabaya, malah membeli sabu. Akibatnya, pemuda 25 tahun ini disidang diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/11/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ukky Sugianto dari Kejari Tanjung Perak Surabaya sebagai pengganti JPU Ririn Indrawati saat dakwaan ditegur oleh hakim, karena sibuk ermain handpone. "Eh.. Jaksanya kok main Hp aja, niat sidang engga ini," cetus Ketua Majelis Hakim Jihad Arkhanudin.

Dengan santai, Jaksa Ukky Sugianto kemudian membacakan berkas dakwaannya. "Terdakwa Fahrilah didakwa Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Mendengar dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa yakni Syamsoel Arifin menyatakan keberatan dengan pasal yang dijeratkan pada terdakwa. "Keberatan dengan isi dakwaannya majelis, khususnya pasalnya," katanya, berlangsung dipersidangan.

Alasan keberatan, karena polisi tidak menemukan sabu-sabu, meainkan hanya menemukan alat hisap aja. "Hanya alat hisap (bong) saja, tidak ada barang bukti sabunya. Seharusnya didakwa pasal 127," paparnya.

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa ditangkap anggota polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas nyayian pengedar Bambang Hermanto (berkas terpisah). Alasan penangkapan kerena Fahrilah merupakan pelanggan yang membeli sabu Rp 50 ribu.

Saat penangkapan, polisi menemukan alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral, lengkap dengan pipet kacanya.

Bambang Hermanto sendiri mendapat sabu dari buronan Joker. Setiap pembelian 1 gram harga Rp 1,2 juta, Bambang Hermanto mendapat keuntungan Rp 300 ribu. (Am)

Lorenzo Peras Teman Kencan Gay Rp 750 Juta
Warga Pekalongan Curi Bra di Surabaya