Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara

Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara

suarahukum.com - Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER) akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara, Jumat (27/4/2018).

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar hakim yang akrab dipanggil Unggul, saat persidangan berlangsung.

Menurutnya, terdakwa Eddy Rumpoko terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum. Sementara dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Eddy Rumpoko dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai ER terbukti melanggar pasal pasal 12 huruf a Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat ER ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017. Penangkapan karena EK menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Selain ER, dalam perkara ini petugas KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap.

Edi Setyawan diduga menerima suap dari Filiphus Djap sebesar Rp 100 juta. Dugaan suap itu disebut fee dari proyek yang diterima Filiphus. Dalam perkara ini, Filiphus Djap sudah terlebih dulu dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun. (Am)

Konsumen Narkoba di Jatim terus Bertambah
Dirut dan Bawas RPH Surabaya tak Urusi Kasus IPAL