suarahukum.com - Mengedarkan 2 kg ganja, Hakim FX Hanung, akhirnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Ian Febriansyah (22), mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Revi Choridatul Jannah (23), mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim FX Hanung, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara, denda 1 Milyar, subsider 8 bulan penjara," kata hakim FX Hanung saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/4/2018).
Adapun dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, hal yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum dan masih muda.
"Kami beri waktu satu minggu untuk pikir-pikir, terima atau banding," kata hakim Hanung sembari mengetuk palu sidang.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari terdakwa I dan terdakwa II membeli ganja dari Panji (DPO) sebanyak kurang lebih 8 kali yang dipesan melalui media sosial atau online dengan cara mentransfer biaya terlebih dahulu melalui rekening BCA atas nama Panji dan selanjutnya ganja tersebut dikirim melalui ekspedisi JNE.
Dari keterangan dua terdakwa mendapatkan ganja tersebut seharga lima juta rupiah dari keseluruhan barang. Pada sebelumnya kadua terdakwa dituntut oleh JPU Setya dari Kejari Tanjung Perak, selama selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider 1 tahun penjara. (Am)