Dua WNA Malaysia Dituntut 20 Tahun Penjara

Dua WNA Malaysia Dituntut 20 Tahun Penjara

suarahukum.com - Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, kedua terdakwa asal Malaysia ini akhirnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dituntut hukuman 20 tahun penjara.

"Menuntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 3 miliar dan subsider 10 bulan kurangan, terhadap masing-masing terdakwa,” ujar Jaksa Winarkom, diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/5/2019).

Menurut JPU, atas tuntutan tersebut kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar tuntutan yang dinilai sangat memberatkan keduanya, Fariji kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan. "Kami mohon waktu satu minggu yang mulia, untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi)," singkatnya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap di Mall BG Jungtion Bubutan Surabaya. Penangkapan tersebut dilakukan, berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika.

Setelah berhasil mengamankan kedua terdakwa asal Malaysia tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1055 gram. (Am)

Pledoi Ahmad Dhani Bawa Surat An-Nisa Ayat 148
Tukang Rombeng Nyambi Calo CPNS