Dua WNA Aljazair Curi 3 Sepatu

Dua WNA Aljazair Curi 3 Sepatu

suarahukum.com - Curi tiga pasang sepatu di pusat perbelanjaan pusat Surabaya, Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30) Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/10/2018).

Dalam sidang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menjerat pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP. "Kedua terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHP tentang pencurian," katanya.

Diketahu dalam berkas dakwaan, terdakwa Bouadjadja Abde Hafid yang tinggal di City Boujouran 1000 Logemen AADL Batna Jln. Gajah Mada Kagungan No. 9 Jakarta Barat ini. Pada 11 Agustus 2018 bertempat di Perbelanaan Jalan Embong Malang Surabaya telah mengambil tas milik toko H&M tanpa melalukan pembayaran.

Setelah dilakukan interogasi, terdakwa Sam Photchi, pada sebelumnya telah melakukan pencurian di Toko Zara Surabaya, bersama sama dengan terdakwa Bouadjadja Abde Hafid. Di Toko Zara, terdakwa mengambil barang barang berupa kemeja dan tiga pasang sepatu. (Am)

Polda Jatim Dianggap Tidak Mampu Tangani Calo Bintara Polri
Penyelundup Miras Impor Singapura Hanya Dua Tersangka